Berita  

Dua Pria Ini Ditangkap Polisi Usai Bajak Saluran TV Berlangganan

JAKARTA, Exposenews.id – Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya baru saja membongkar aksi dua pria yang berhasil meraup keuntungan puluhan juta rupiah dari pembajakan saluran TV satelit berlangganan. Kedua pelaku berinisial S (53) dan KF (30) ditangkap di Jawa Timur pada Kamis (24/7/2025) setelah lama beroperasi secara ilegal.

Modus Cerdik yang Ternyata Melanggar Hukum

Kanit 1 Subdit 1 AKP Irrine Kania Defi membeberkan, kedua tersangka menggabungkan beberapa Set Top Box (STB) yang berisi channel dari salah satu layanan TV satelit berbayar. Setelah itu, mereka menyambungkannya ke perangkat pendukung dan mendistribusikannya ke pelanggan dengan cara yang cukup nekat: menarik kabel langsung dari rumah ke rumah di Sumenep, Jawa Timur!

“Mereka sengaja mengomersilkan layanan bajakan ini untuk meraup keuntungan pribadi,” tegas Irrine dalam jumpa pers di Polda Metro Jaya, Jumat (1/8/2025).

Keuntungan Fantastis dalam Waktu Singkat

Ternyata, bisnis ilegal ini mendatangkan cuan yang luar biasa! Tersangka S mengaku menjual paket siaran dengan biaya pemasangan Rp 350.000 dan biaya langganan Rp 30.000 per bulan per pelanggan. Hasilnya? Dia meraup untung Rp 14,3 juta per bulan!

Bahkan, dalam 6 bulan beroperasi, S berhasil mengantongi Rp 85 juta dari aksinya. Sementara itu, tersangka KF menggunakan metode serupa dengan tarif yang sama, tapi keuntungannya sedikit lebih rendah, yakni Rp 10 juta per bulan atau total Rp 60 juta dalam 6 bulan.

Alasan Pelaku: Tekanan Ekonomi

Ketika diperiksa, kedua pelaku mengaku nekat membajak saluran TV berlangganan demi memenuhi kebutuhan hidup. Namun, alasan ini tentu tidak bisa membenarkan tindakan ilegal mereka.

Jerat Hukum yang Menanti

Polisi menjerat kedua tersangka dengan Pasal 46 jo Pasal 30 dan/atau Pasal 48 jo Pasal 32 UU No. 1 Tahun 2024 tentang perubahan UU ITE, serta Pasal 118 ayat (1) jo Pasal 25 ayat (2) UU No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Jika terbukti bersalah, mereka bisa menghadapi hukuman yang cukup berat.

Apa yang Bisa Kita Pelajari dari Kasus Ini?
Kasus ini membuktikan bahwa kejahatan siber semakin kreatif, tapi hukum tetap bisa menindak tegas. Bagi masyarakat, penting untuk tidak tergiur tawaran murah layanan TV bajakan, karena selain melanggar hukum, kualitas siarannya pun tidak terjamin.

Nah, buat kamu yang suka nonton TV berlangganan, pastikan berlangganan secara resmi, ya! Jangan sampai terjerat kasus hukum hanya karena ingin nonton dengan harga murah.