DENPASAR, Exposenews.id – Polda Bali baru saja mengungkap aksi kriminal mengejutkan! Dua petugas Imigrasi, EE (24) dan YB (24), terbukti melindungi gangster Rusia dalam kasus pemerasan, penculikan, dan penganiayaan turis asing di Bali. Polisi juga menangkap dua warga Rusia, IV (30) dan IS (33), yang ternyata bagian dari jaringan mafia internasional.
Modus Kejam: Ancaman Deportasi hingga Penyiksaan
Kapolda Bali, Irjen Daniel Adityajaya, menjelaskan bahwa para pelaku menggunakan cara brutal. Mereka menyekap korban, memukulinya, lalu mengancam akan mendeportasi jika korban tidak menuruti permintaan. Pelaku bahkan memaksa korban mentransfer uang via kripto!
“Kedua WNA ini bagian dari jaringan gangster Rusia yang aktif beroperasi di Bali,” tegas Daniel dalam konferensi pers, Jumat (1/8/2025).
Tak Cuma Pemerasan, Mereka Jalankan Bisnis Haram!
Polisi menemukan fakta mengejutkan. Jaringan ini tidak hanya melakukan pemerasan, tetapi juga mengelola bisnis narkoba, prostitusi, dan pencucian uang lewat kripto. Tim Reskrim Polda Bali masih menyelidiki keterlibatan mereka lebih dalam.
Beraksi di 27 Lokasi dalam 7 Bulan!
Yang lebih mencengangkan, kedua petugas Imigrasi ini terlibat dalam 27 kasus pemerasan sejak Januari hingga Juli 2025! Mereka beroperasi di kawasan wisata seperti Jimbaran, Canggu, Legian, Kuta, Badung, hingga Denpasar.
“Total 27 TKP! Mereka membagi hasil rata-rata ratusan juta rupiah per orang,” ungkap Daniel.
Korban Disiksa Hanya Karena Salah Target!
Kasus ini terbongkar setelah seorang turis Lithuania, Roman Smeliov (42), melapor ke polisi. Dia menjadi korban salah sasaran saat diserang di Perumahan Sakura, Jimbaran, pada 9 Juli 2025.
“Pelaku menjerat leherku dengan lakban, lalu memukuliku berulang kali,” cerita Roman.
Petugas Imigrasi EE dan YB mengenakan seragam resmi untuk mengancam Roman agar membuka data pribadinya. Mereka baru berhenti setelah menyadari Roman bukan target mereka.
“Mereka mengancam akan membunuhku jika aku melapor ke polisi!” tegas Daniel.
Ditangkap Terpisah, Dalang Utama Masih Kabur
Polisi berhasil menangkap keempat tersangka di lokasi berbeda. EE dan YB mereka amankan di Denpasar, sementara IV dan IS mereka tangkap di sebuah restoran di Mandalika, NTB, pada 21 Juli 2025.
Namun, otak utama jaringan ini, seorang WNA berinisial GG, masih buron. Dialah yang memilih target-target korbannya.
Terancam Hukuman 8 Tahun Penjara
Polisi menjerat para tersangka dengan Pasal 170 KUHP (pengeroyokan) dan Pasal 351 KUHP (penganiayaan). Mereka bisa menghadapi hukuman maksimal 8 tahun penjara.
Bali Tetap Aman, Tapi Tetap Waspada!
Polda Bali memastikan mereka terus meningkatkan pengamanan untuk menjaga kenyamanan turis. Namun, masyarakat harus tetap waspada dan segera melapor jika melihat kejadian mencurigakan.