Berita  

Korupsi Batu Bara Rugikan Rp 500 M! Kepala Sucofindo Bengkulu Ditahan

BENGKULU, Exposenews.id – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu baru saja menggerebek dua pelaku baru dalam kasus korupsi pertambangan batu bara yang menggemparkan! Mereka menetapkan Kepala Cabang Sucofindo Bengkulu berinisial IS dan ES, Direktur PT Ratu Samban Mining (PT RSM), sebagai tersangka pada Senin (28/7/2025).

Modusnya Keren Tapi Licik!
Kasi Penkum Kejati Bengkulu, Ristianti Andriani, menjelaskan bahwa IS memanipulasi data uji lab kandungan batu bara. “Pelaku sengaja memalsukan data agar kualitas batu bara terlihat lebih bagus,” ungkapnya. Tindakan ini jelas mengelabui pembeli sekaligus merugikan negara!

Kerjasama Tersangka Tembus 88.000 Ton!
Kasi Penyidikan Danang Prasetyo menambahkan, para tersangka bekerja sama dalam aksi ini. “Mereka paham betul manipulasi ini merugikan negara,” tegasnya. Yang mencengangkan, total batu bara yang mereka palsukan mencapai lebih dari 88.000 metrik ton! Bayangkan, butuh puluhan kapal untuk mengangkut sebanyak itu.

Langsung Masuk Bui!
Begitu menetapkan mereka sebagai tersangka, penyidik langsung menjebloskan IS dan ES ke Lapas Bentiring. Namun, penyidikan masih terus berlanjut. “Kami akan mengembangkan kasus ini dengan memeriksa pihak-pihak terkait,” janji Danang. Mereka menghadapi tuntutan berat berdasarkan UU Tipikor dan KUHP.

Sebelumnya Sudah Lima Tersangka Diciduk!
Kasus ini semakin panas! Sebelumnya, pada Rabu (23/7/2025), penyidik telah meringkus lima tersangka lain dalam kasus penjualan batu bara fiktif. Mereka adalah:

  1. Bebby Hussie (Komisaris PT Tunas Bara Jaya)

  2. Sutarman, Agusman, Julis Sho, Saskya Hussie (PT Inti Bara Perdana)

Awal Mula Kasus: Tambang Ilegal di Kawasan Hutan!
Kasus ini berawal ketika penyidik menemukan aktivitas mencurigakan PT RSM dan PT TBR. Kedua perusahaan ini diduga menambang secara ilegal di kawasan hutan tanpa izin. Tim penyidik pun menggerebek kantor mereka dan menyita berbagai barang bukti penting.

Kerugian Fantastis: Rp 500 Miliar Plus Rusaknya Lingkungan!
Aksi korupsi ini tidak hanya menyedot uang negara Rp 500 miliar, tetapi juga merusak lingkungan secara serius. Kejati Bengkulu bahkan mendatangkan ahli forensik dari Universitas Tadulako untuk menghitung kerusakan di lokasi tambang PT RSM di Bengkulu Tengah.

Kejati Bengkulu bertekad membongkar kasus ini tuntas. Mereka akan mengusut apakah ada pihak lain yang terlibat. Masyarakat pun menanti, akankah muncul nama-nama besar di balik skandal ini?