Berita  

Geger! Beras Pakan Ternak Dioplos, Titipkan ke 22 Minimarket!

PEKANBARU, Exposenews.id – Tim Ditreskrimsus Polda Riau baru saja membongkar praktik penipuan beras oplosan yang menggemparkan masyarakat Pekanbaru. Petugas berhasil mengamankan seorang distributor berinisial R (35) yang menjadi otak operasi ini.

Biasa untuk Pakan Ternak, Dijual sebagai Beras Premium

Kombes Ade Kuncoro Ridwan menjelaskan bahwa pelaku melakukan pencampuran beras reject (kualitas pakan ternak) dengan beras medium. Yang lebih mengejutkan, pelaku kemudian mengemas campuran ini dalam kemasan SPHP Bulog dan merek-merek premium ternama.

Pelaku membeli beras reject dari Pelalawan seharga Rp6.000/kg, lalu mencampurnya dengan beras medium seharga Rp11.000/kg. Setelah dicampur, pelaku menjualnya dengan harga jauh lebih tinggi.

Jaringan Pemasaran Luas Hingga Minimarket

Ade menegaskan bahwa pelaku tidak hanya beroperasi di tokonya sendiri. “Kami menemukan pelaku menitipkan produk oplosan ini di 22 minimarket se-Pekanbaru,” ujarnya. Tim masih menyelidiki kemungkinan perluasan jaringan ini.

Yang membuat kasus ini semakin serius, pelaku telah menjalankan aksinya selama 2 tahun untuk kemasan premium dan 4 bulan untuk kemasan SPHP Bulog. Ribuan konsumen mungkin telah menjadi korban tanpa menyadarinya.

Penggerebekan Berbuah Hasil Besar

Pada Sabtu (26/7/2025) petang, tim Subdit Indag berhasil menggerebek toko pelaku di Jalan Lembaga Pemasyarakatan. Petugas mengamankan pelaku dan menyita bukti berupa 9 ton beras oplosan.

Kapolda Riau Irjen Herry Heryawan menekankan bahwa aksi pelaku ini merugikan banyak pihak. “Mereka sengaja menipu konsumen dengan mengemas beras reject sebagai produk premium,” tegasnya. Praktik ini jelas merusak program pemerintah melalui SPHP Bulog.

Dua Modus Operandi Culas

Herry memaparkan dua cara kerja pelaku:

  1. Mencampur beras SPHP Bulog dengan beras reject, meski bukan mitra resmi Bulog

  2. Mengemas ulang beras reject dalam kemasan merek premium ternama

“Presiden Prabowo Subianto telah menegaskan pentingnya ketahanan pangan. Tindakan pelaku ini merusak ekosistem pangan demi keuntungan pribadi,” tambah Herry.

Konsekuensi Hukum Menanti

Polisi telah menjerat tersangka dengan Pasal 62 UU No. 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen. Pelaku menghadapi ancaman hukuman penjara hingga 5 tahun.

Kasus ini menjadi alarm bagi masyarakat untuk lebih waspada. “Perhatikan kualitas beras yang Anda beli, jangan hanya terpaku pada kemasan,” pesan Herry.

Tim masih mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain. Bukan tidak mungkin akan ada pengembangan kasus lebih lanjut.