Berita  

Polisi Ringkus Sindikat Uang Palsu di Tebet! 3 Pelaku Tertangkap

JAKARTA, Exposenews.id – Aksi polisi bikin kaget! Tim Subdit Jatanras Polda Metro Jaya berhasil meringkus tiga pelaku sindikat uang palsu di Tebet, Jakarta Selatan. Mereka mengamankan S, ABF, dan FE dalam operasi khusus. “Kami sudah melacak pergerakan S dan ABF sejak awal sebagai otak transaksi uang palsu ini,” tegas AKBP Abdul Rahim, Kasubdit Jatanras, Sabtu (26/7/2025).

Polisi mulai bergerak setelah mendapat laporan tentang rencana transaksi mencurigakan di sebuah warung bakmi Jalan KH Abdullah Syafei. Unit IV Subdit Jatanras langsung menyusun strategi. Mereka mengumpulkan bukti-bukti kuat sebelum akhirnya menyerbu lokasi.

Dengan siasat jitu, polisi menyamar sebagai pembeli potensial dan berhasil menjerat S. Tanpa sadar, S malah memanggil ABF untuk mengantarkan barang haram itu. “ABF membawa 560 lembar uang dolar AS palsu pecahan 100 USD!” ungkap Abdul Rahim.

Tepat pukul 17.42 WIB, tim polisi menggrebek S dan ABF yang sedang transaksi. Kedua tersangka tak sempat melarikan diri! Polisi menyita uang palsu senilai 56.000 USD. “Operasi ini hasil pengembangan penyelidikan panjang,” tambah Abdul.

Polisi terus membongkar jaringan. Hasil pemeriksaan ABF mengarah ke FE sebagai dalang utama. Hanya dalam 24 jam, polisi berhasil menangkap FE di Bandung. Yang lebih mencengangkan, penggeledahan di rumah FE menemukan tumpukan uang rupiah palsu senilai Rp 300 juta!

Bayangkan, polisi tidak hanya menemukan dolar palsu, tapi juga rupiah pecahan Rp 100.000 yang nyaris sempurna. “Kualitas pemalsuannya sangat tinggi, hampir mirip asli,” jelas Abdul. Ini membuktikan sindikat ini beroperasi secara profesional.

Modus mereka cukup licik. Pelaku menawarkan uang palsu ke pedagang kecil yang kurang waspada. “Mereka sengaja memilih korban yang tidak terlalu paham deteksi uang palsu,” papar polisi. Beruntung, jaringan ini berhasil digulung sebelum banyak korban terjebak.

Warga sekitar heboh mendengar penangkapan ini. Polisi mengimbau: “Masyarakat harus lebih teliti dalam transaksi tunai besar,”. Jangan sampai menjadi korban berikutnya!

Ketiga pelaku kini menghadapi tuntutan berat. Hukuman maksimal bisa mencapai 10 tahun penjara. “Kami pastikan mereka akan mempertanggungjawabkan perbuatannya,” tegas Abdul. Proses hukum terus berjalan sementara polisi menyelidiki kemungkinan keterlibatan pihak lain.

Operasi ini bukti nyata komitmen polisi memberantas kejahatan keuangan. “Kami tidak akan berhenti sampai seluruh jaringan tumbang,” tandas Abdul. Masyarakat yang memiliki informasi serupa bisa membantu dengan melapor!