Berita  

200 Truk ODOL Disikat Razia di Kalteng, Sanksi Tilang Menanti!

PALANGKA RAYA, Exposenews.id – Dishub Kalimantan Tengah (Kalteng) bersama kepolisian baru saja menggempur pelanggaran truk milik perusahaan besar swasta (PBS) di sektor pertambangan, kehutanan, dan perkebunan. Hasilnya? Lebih dari 200 kendaraan terjaring razia karena nekat melanggar aturan tonase dan menggunakan pelat nomor luar daerah!

Yulindra Dedy, Kepala Dishub Kalteng, membongkar fakta mengejutkan. Timnya telah menggelar razia penertiban kendaraan over dimension over loading (ODOL) selama tiga bulan terakhir. “Kami menjerat mayoritas truk karena mereka menggunakan pelat nomor non-KH dan mengangkut batu bara, CPO, serta kayu melebihi kapasitas!” tegas Dedy dalam konferensi pers di Kantor Gubernur Kalteng, Jumat (25/7/2025).

Petugas langsung menindak tegas, mulai dari memberi peringatan lisan, mengeluarkan surat peringatan, hingga menahan kendaraan. Semua tindakan ini merujuk pada Perda Nomor 5 Tahun 2021 yang wajib semua pihak taati.

Hotspot Pelanggaran: Tiga Titik Ini Jadi Sorotan!

Dishub Kalteng mengungkapkan, tiga ruas jalan provinsi menjadi lokasi razia paling rawan pelanggaran:

  1. Gunung Mas–Palangka Raya

  2. Lingkar Selatan Sampit

  3. Kotawaringin Lama–Pangkalan Bun

“Kami memfokuskan operasi di sini karena ini merupakan jalur utama truk perusahaan,” jelas Dedy. Tim menggandeng kepolisian dalam Operasi Patuh, di mana polisi bertugas menilang pelanggar dan mengalokasikan denda ke PNBP Kepolisian.

Jalan Rusak? Truk ODOL Salah Satunya!

Dedy menegaskan, Perda Kalteng telah mengatur ketentuan tonase berdasarkan kelas jalan. “Mereka boleh melintas, tapi harus patuhi aturan! Kalau tidak, kerusakan jalan akan semakin parah,” tegasnya.

Gubernur Kalteng menunjukkan keseriusannya dengan mengambil tindakan tegas demi menjaga kualitas infrastruktur jalan. “Kami lakukan razia ini demi kepentingan bersama,” tambah Dedy.

Siap-Siap! Perusahaan Nakal Bakal Kena Sanksi Lebih Berat!

Mereka tak hanya berhenti pada tilang – mereka kini sedang mematangkan Peraturan Gubernur  yang akan menghantam perusahaan nakal dengan SOP sanksi administratif tegas. “Kami melibatkan Satpol PP untuk memperkuat proses penyidikan,” ungkap Dedy.

Dengan aturan baru ini, perusahaan yang nekat melanggar akan menghadapi konsekuensi lebih berat. “Kami sedang menyusun tahapannya, termasuk koordinasi dengan pengadilan,” jelasnya.

Kesimpulan: Patuhi Aturan atau Kena Getah!

Razia ini membuktikan, pemerintah Kalteng benar-benar serius memberantas pelanggaran truk ODOL. Petugas langsung gebuk pelanggar dengan tilang, hantam dengan denda, dan pukul telak lewat sanksi administratif – tanpa ampun dan tanpa kompromi!

Exit mobile version