JAMBI, Exposenews.id – Kejaksaan Negeri Jambi mengguncang dunia hukum dengan menuntut hukuman mati untuk Helen Dian Krisnawati, gembong narkoba yang mengendalikan jaringan gelap di Provinsi Jambi. JPU membacakan tuntutan berat ini langsung di persidangan pada Kamis (24/7/2025), membuat publik heboh.
Jaksa Buktikan Helen Pelaku Utama, Tuntut Hukuman Maksimal
Tim jaksa berhasil membuktikan kesalahan Helen secara sah dan meyakinkan. Mereka menjerat Helen bersama dua tersangka lain, Harifani alias Ari Ambok dan Dindin Diding Bin Tember, dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Noly Wijaya, Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi Jambi, menegaskan alasan kuat di balik tuntutan hukuman mati ini. Menurutnya, Helen memegang peran sebagai otak jaringan narkoba di Jambi. Tindakannya juga jelas bertentangan dengan upaya pemerintah memberantas peredaran narkotika.
Hancurkan Masa Depan Generasi Muda & Tidak Mau Mengaku
Kasus ini semakin memanas karena Helen terbukti meracuni generasi muda dengan barang haram tersebut. Di persidangan, ia malah berkelit dan tidak mau mengakui perbuatannya. Hukum pun tidak melihat adanya alasan untuk meringankan vonisnya.
Sementara itu, pengadilan sudah memvonis dua rekan Helen. Arifani alias Ari Ambok harus mendekam di penjara selama 9 tahun, sedangkan Diding bin Tember menghadapi tuntutan 12 tahun dalam berkas terpisah. Kini, Helen sendiri terkurung di Lapas Perempuan Jambi sambil menunggu keputusan hakim.
Sidang Ditunda, Pembelaan Helen Akan Jadi Penentu
Majelis Hakim memutuskan menunda sidang hingga Kamis, 31 Juli 2025. Nantinya, Helen dan pengacaranya akan menyampaikan pleidoi atau pembelaan terakhir. Akankah pembelaannya mengubah vonis? Atau jaksa justru semakin memperkuat tuntutan hukuman mati?
Noly Wijaya menegaskan komitmen Kejaksaan Negeri Jambi untuk menangani kasus ini secara profesional dan transparan sesuai hukum. Masyarakat pun menantikan apakah pengadilan akan memenuhi tuntutan jaksa atau memberikan kejutan lain.