Terlilit Utang, Oknum Brimob di Manokwari Nekat Bobol Toko Emas

MANOKWARI, Exposenews.id – Seorang anggota Brimob Polda Papua Barat nekat membobol toko emas di Jalan Merdeka, Manokwari! Motifnya bikin geleng-geleng kepala – ternyata dia terlilit utang judi online (Judol) yang membuatnya nekat berbuat kriminal.

Aksi Ngebut Pakai Helm dan Tutup Wajah

Kamis (17/7/2025) sore sekitar pukul 17.00 WIT, pelaku berinisial AS memasuki toko emas dengan helm dan penutup wajah. Tanpa ragu, dia langsung menghajar etalase kaca dan menyambar satu tulang emas menggunakan alat. Tak lama, dia kabur dengan motor Scoopy hitam.

Kapolda Berang: “Pelanggar Kode Etik Akan Kami Pecat!”

Kapolda Papua Barat, Irjen Pol. Johnny Eddizon Isir, langsung angkat suara. Dia menegaskan bahwa institusinya tidak akan memberi toleransi untuk pelanggaran hukum atau kode etik. “Jika terbukti bersalah, saya akan dorong pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH)!” tegasnya.

Johnny juga mengingatkan semua anggota Polri untuk menjaga integritas. “Jangan coba-coba ulangi kasus seperti ini! Siapa pun yang melanggar akan kami proses tegas, baik secara pidana, disiplin, maupun kode etik!”

Polisi Buru Pelaku Berbekal CCTV

Tim Sat Reskrim Polresta Manokwari langsung bergerak cepat. Mereka mengulik rekaman CCTV dan menemukan ciri khas motor pelaku: Honda Scoopy hitam dengan spion mirip Yamaha 125z dan dudukan plat nomor depan ala Yamaha.

Petugas kemudian melacak motor tersebut dan menemukan Bahar, seorang tukang ojek, yang mengaku menyewakan motornya ke seseorang bernama Ardi—yang mengaku sebagai anggota Brimob. Dari petunjuk saksi lain, Marten Pereman alias Ateng, polisi akhirnya menemukan lokasi pelaku di kawasan Amban, dekat SMA Negeri 1.

Pelaku Dibekuk, Barang Bukti Diamankan

Minggu (20/7/2025) dini hari, tim gabungan akhirnya meringkus AS di rumahnya. Polisi menyita helm, tas ransel, dan emas hasil curian! Saat diperiksa, AS mengaku nekat mencuri karena tercekik utang judol.

Hukum Menanti, Proses Internal Digeber

AS kini mendekam di sel Polresta Manokwari dan terancam Pasal 363 ayat (1) ke-5 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan hukuman maksimal 7 tahun penjara. Sementara itu, Bidang Propam Polda Papua Barat juga memeriksa pelaku terkait pelanggaran disiplin dan kode etik Polri.

Polri Tegaskan Nol Toleransi untuk Oknum Nakal

Polda Papua Barat menegaskan komitmennya menjaga profesionalisme. “Kami tidak akan tutupi kesalahan anggota. Siapa pun yang melanggar akan kami tindak tegas!” tegas Kapolda.

Kasus ini membuktikan bahwa Polri serius memberantas tindak kriminal, termasuk jika pelakunya adalah oknum sendiri.

Exit mobile version