Spesialis Maling Kotak Infak Masjid Diciduk Polisi di Kulon Progo

KULON PROGO, Exposnews.id – Aksi nekat seorang pencuri kotak infak masjid di Jawa Tengah dan DIY akhirnya berakhir di tangan polisi! MD (39), warga Purworejo, Jawa Tengah, harus menanggung malu setelah tertangkap basah membobol kotak infak di Masjid Baiturrahim, Kapanewon Panjatan, Kulon Progo, Senin (21/7/2025) siang.

Kronologi Kejahatan yang Membuat Heboh
Menurut AKP Antu N., Kapolsek Panjatan, pelaku mengakui perbuatannya dengan polos. “Dia membuka baut kotak infak pakai obeng, lalu mengambil uang di dalamnya,” ujar Antu, Sabtu (9/8/2025). Aksi MD ini langsung dilaporkan takmir masjid ke Polsek Panjatan pada hari yang sama.

Pelaku Ternyata Karyawan Koperasi!
Siapa sangka, MD ternyata bukan pencuri biasa. Dia bekerja sebagai karyawan koperasi simpan pinjam di Purworejo yang sehari-hari berurusan dengan nasabah. Namun, di balik profesi resminya, dia ternyata punya “side job” yang tidak terpuji: mencuri kotak infak masjid!

Dari Purworejo ke Kulon Progo Hanya untuk Mencuri
Yang bikin geleng-geleng kepala, MD sengaja menempuh perjalanan jauh dari Purworejo ke Kulon Progo hanya untuk beraksi. “Tersangka memang punya niat khusus datang ke sini untuk mencuri,” tegas Antu. Bahkan, dia sudah mempersiapkan obeng sebagai senjata andalannya.

Google Maps Jadi Senjata Mencari Sasaran
MD ternyata memanfaatkan teknologi untuk aksi kriminalnya. Dia mencari masjid terdekat via Google Maps, tapi bukan untuk ibadah—melainkan untuk membobol! “Dia berhenti di simpang empat Nagung, buka peta digital, lalu cari masjid terdekat,” jelas Antu.

Kerugian Rp 325 Ribu, Tapi Aksi Lebih Parah dari Itu
Meski kerugian material di Masjid Baiturrahim “hanya” Rp 325 ribu (rusak kotak infak + uang hilang), ternyata MD sudah beraksi puluhan kali! Dia mengaku sudah menjarah tiga masjid di Kulon Progo dan puluhan masjid di Purworejo serta sekitarnya. “Tapi kami curiga korbannya lebih banyak,” tambah Antu.

Hasil Curian Buat Foya-Foya
Uang hasil curian ternyata dipakai MD untuk kepentingan pribadi. Entah buat apa, yang jelas polisi sudah mengamankan barang bukti lengkap:

  • 1 motor Honda Supra

  • STNK motor

  • Helm Yamaha

  • Jaket, celana panjang, tas punggung

  • HP Infinix Note 40

  • Obeng

  • Uang tunai Rp 325 ribu

Ancaman Hukuman 5 Tahun Penjara
MD kini terancam Pasal 362 KUHP (pencurian, hukuman maksimal 5 tahun) atau Pasal 406 KUHP (perusakan, hukuman 2 tahun 8 bulan).

Kenapa Kasus Ini Bikin Geram?

  1. Sasaran Tempat Ibadah: Masjid seharusnya jadi tempat suci, bukan target pencurian.

  2. Modus Terorganisir: Pelaku pakai Google Maps dan alat khusus.

  3. Karyawan Koperasi: Profesi resminya bikin heran banyak orang.

Polisi berhasil mengungkap rantai kejahatan MD berkat laporan cepat takmir masjid dan investigasi cermat. Kasus ini jadi pelajaran: keamanan kotak infak masjid harus ditingkatkan!

Exit mobile version