AMBON, Exposenews.id – Kejaksaan Negeri Ambon di Saparua berhasil mengamankan seorang tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana pembangunan gereja. Tim penyidik menangkap LWT, sekretaris panitia pembangunan Gereja Bethesda di Desa Akoon, setelah melakukan penyelidikan selama tiga bulan.
Kronologi Penemuan Kasus
Tim penyidik mulai mencurigai adanya penyimpangan ketika memeriksa laporan keuangan proyek. Mereka menemukan beberapa kejanggalan dalam dokumen pertanggungjawaban dana hibah.
Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Ambon di Saparua, Asmin Hamdja, menjelaskan bahwa panitia pembangunan membuat laporan fiktif. “Mereka mengaku menggunakan dana Rp300 juta dari Pemprov Maluku dan Rp160 juta dari Pemkab Maluku Tengah, tetapi kami tidak menemukan bukti fisik pembangunan sesuai jumlah tersebut,” jelas Asmin.
Modus Operandi Tersangka
LWT bersama almarhum ketua panitia MT merancang skema penggelapan dana secara sistematis. Pertama, mereka mengajukan proposal pembangunan lengkap dengan RAB. Kemudian, setelah dana cair, mereka menggunakan uang tersebut untuk kepentingan pribadi. Terakhir, mereka membuat laporan pertanggungjawaban palsu tanpa bukti transaksi yang sah.
Dampak Kerugian
Aksi korupsi ini menyebabkan pembangunan gereja terhenti di 70% penyelesaian. Sekitar 200 jemaat masih harus beribadah di tenda darurat karena proyek mandek sejak Januari 2024.
Warga setempat menyatakan kemarahan mereka melalui aksi protes. Mereka membawa spanduk bertuliskan “Gereja Korupsi, Tuhan Tahu!” dan “Kembalikan Uang Kami!”.
Proses Hukum
Jaksa menjerat LWT dengan tiga pasal:
Pasal 2 UU Tipikor (ancaman 5 tahun penjara)
Pasal 3 tentang Penggelapan (ancaman 3 tahun)
Pasal 5 tentang Pencucian Uang (ancaman 7 tahun)
Pengembangan Kasus
Penyidik saat ini sedang menggeledah tiga lokasi terkait:
Rumah dinas LWT
Kantor panitia pembangunan
Dua bank tempat transaksi mencurigakan terjadi