Berita  

Ditipu Rp 2,7 M, IRT Karawang Jadi Korban Investasi Ayam Beku!

KARAWANG, Exposenews.id — Seorang ibu rumah tangga (IRT) asal Karawang, Suci Winanti (56), harus menanggung pukulan berat setelah menjadi korban penipuan investasi ayam beku yang merugikannya hingga Rp 2,7 M! Kasus ini langsung ramai diperbincangkan setelah dilaporkan ke Polres Karawang dengan nomor LP/B/860/VII/2025/SPKT pada Jumat (19/7/2025) malam.

Pelaku Tiga Sekawan: FA, AH, dan RA
Tiga tersangka utama dalam kasus ini adalah FA (45) dan AH (48) asal Karawang, serta RA (48) dari Bogor. Mereka diduga kuat terlibat dalam aksi penipuan berkedok bisnis ayam karkas. Polisi pun kini menyelidiki pelanggaran Pasal 378 dan Pasal 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan.

Awal Mula Korban Terjebak
Kuasa hukum korban, Hariyanto, membeberkan kronologi lengkapnya. Menurutnya, modus penipuan ini berawal pada Mei 2023 ketika FA dan AH mendekati Suci dengan tawaran menggiurkan: investasi bisnis ayam beku dengan bagi hasil menguntungkan. Tanpa pikir panjang, korban pun tergiur dan menyetorkan modal besar.

Sayangnya, janji manis itu ternyata bualan belaka! Hingga April 2024, Suci tak pernah menerima keuntungan sedikit pun. Bahkan, modalnya yang mencapai Rp 2,7 miliar lenyap tak berbekas. “Korban akhirnya memutuskan untuk melaporkan kasus ini ke polisi,” tegas Hariyanto.

Modus Tipu-Tipu Canggih: Bunga Palsu dan Investor Fiktif
Lebih dalam lagi, Hariyanto mengungkapkan bahwa kliennya menjadi korban skema licik. Pelaku membangun narasi seolah ada investor besar dan menjamin pengembalian dana plus bunga. “Ini jelas tipu gelap! Mereka menciptakan situasi palsu agar korban percaya dan mengeluarkan uang,” jelasnya.

Hebatnya, pelaku sempat membayar kembali investasi pertama untuk memancing kepercayaan korban. Namun, saat Suci menanamkan dana lebih besar di transaksi ketiga (Rp 2,7 miliar), uang itu raib tanpa jejak! “Terakhir kali korban berkomunikasi dengan pelaku di April 2024, mereka mengaku juga korban. Tapi kami curiga itu cuma alibi,” tambah Hariyanto.

Kuasa hukum lainnya, Oby Dinata, tak tinggal diam. Ia mendesak Kapolres Karawang untuk segera menindak tegas para pelaku. Oby menekankan, “Kami mendesak polisi mempercepat proses hukum dan menangani penyidikan dengan serius demi menegakkan keadilan!”

Ia juga menegaskan bahwa pihaknya sudah mengirim somasi, tapi para tersangka tak memberikan respons. “Ini bukti iktikad buruk mereka. Jalur pidana adalah satu-satunya solusi sekarang,” tandasnya.

Waspada Investasi Bodong!
Kasus ini menjadi pengingat keras bagi masyarakat agar selalu waspada terhadap investasi berjanji keuntungan instan. Ingat, jika tawaran terlalu bagus untuk jadi kenyataan, kemungkinan besar itu penipuan!

Exit mobile version