Exposenews.id – Peringatan keras dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN)! Tanah yang dibiarkan menganggur tanpa dimanfaatkan selama 2 tahun berturut-turut berisiko diambil alih negara. Aturan ini secara resmi tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2021 tentang Penertiban Kawasan dan Tanah Telantar.
“Tanah dianggap terlantar jika sengaja tidak diusahakan, tidak difungsikan, atau tidak dirawat selama 2 tahun sejak hak diterbitkan. Negara akan mendata dan menindak tanah-tanah seperti ini,” tegas Kepala Biro Humas dan Protokol Kementerian ATR/BPN, Harison Mocodompis, Rabu (16/7/2025).
Lalu, tanah seperti apa saja yang berpotensi diklaim negara? Berikut penjelasan lengkapnya!
Jenis Hak Tanah yang Berisiko Jadi Terlantar
Harison memaparkan bahwa semua jenis sertifikat tanah di Indonesia berpotensi menjadi tanah terlantar, meliputi:
Hak Milik (HM)
Hak Guna Bangunan (HGB)
Hak Guna Usaha (HGU)
Hak Pengelolaan (HPL)
Hak Pakai
Contoh nyata, pemegang HGU (biasanya untuk perkebunan) dan HGB (untuk properti komersial) wajib menyertakan proposal usaha, rencana pengembangan, atau analisis kelayakan saat mengajukan hak. Nah, kalau setelah 2 tahun tanah masih terbengkalai tanpa aktivitas, pemerintah berhak mendaftarkannya sebagai tanah terlantar!
Tanah Hak Milik Juga Tidak Kebal
Jangan salah sangka! Meski Hak Milik merupakan jenis kepemilikan terkuat, tanah ini tetap bisa dicap terlantar jika sengaja tidak dimanfaatkan atau malah dikuasai pihak lain secara ilegal.
Kasus nyata, banyak tanah kosong berubah menjadi permukiman liar setelah puluhan tahun tanpa pengawasan pemilik. “Ini pemicu utama sengketa lahan,” ungkap Harison. Solusi praktisnya? Pasang pembatas sekalipun hanya dari bahan sederhana, atau bangun struktur kecil di atasnya. “Itu bukti nyata kepemilikan,” tegasnya.
Pengecualian untuk Tanah Warisan
Namun ada kabar baik, tidak semua tanah kosong otomatis kena sanksi. Tanah warisan umumnya aman karena status kepemilikannya jelas dan biasanya telah bersertifikat resmi. “Masyarakat setempat dan aparat desa biasanya sudah mengetahui pemilik aslinya,” jelas Harison.
Proses Pengambilalihan Tidak Instan
Pemerintah tidak serta merta menyita tanah warga. Ada mekanisme bertahap yang harus dilalui:
Tahap Verifikasi – ATR/BPN akan menyelidiki alasan ketidakaktifan tanah. “Jika pemilik bisa menunjukkan alasan valid seperti masih dalam tahap perencanaan proyek, kami akan mempertimbangkan,” papar Harison.
Peringatan Berjenjang – Bila tidak ada penjelasan memadai, pemilik akan menerima surat teguran resmi sebanyak 3 kali.
Penetapan Status Terlantar – Apabila tetap tidak ada respon, negara berwenang mengambil alih kepemilikan!
Tips Praktis Lindungi Aset Tanah Anda
Aturan ini terutama menyasar lahan kosong yang benar-benar tidak terurus. Daripada kehilangan hak milik, lebih baik:
- Pasang tanda kepemilikan yang jelas
- Bangun struktur sederhana sebagai penanda
- Ajukan permohonan penundaan jika memang sedang dalam proses pengembangan
“Jangan biarkan properti berharga Anda lenyap karena kelalaian sepele!” tandas Harison.