SIDOARJO, Exposenews.id – Ahmad Farid dan Ayu Wardhani, pasangan suami istri asal Sidoarjo, harus berhadapan dengan hukuman berat setelah terjerat kasus perdagangan organ manusia. Keduanya dituntut 8 tahun penjara lantaran diduga menjadi dalang jaringan jual beli ginjal ke India!
Sidang Tuntutan: JPU Ungkap Peran Kunci Pasutri
Pada Selasa (15/7/2025), sidang tuntutan digelar di Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Wahid dengan tegas menyatakan, Farid dan Ayu tak hanya menjadi perantara, tapi juga menikmati keuntungan haram dari bisnis gelap ini.
“Mereka aktif mengatur seluruh proses transaksi hingga transplantasi ginjal ke India,” tegas Wahid. Denda Rp200 juta juga mengintai jika mereka tidak mampu membayar.
Berbeda dengan pasutri tersebut, Baharudin—terdakwa lain dalam kasus ini—hanya dituntut 7 tahun penjara. JPU menjelaskan, perannya tidak sebesar Farid dan Ayu.
“Baharudin cuma korban himpitan ekonomi yang terpaksa menjual ginjal istrinya,” ungkap Wahid. Fakta persidangan membuktikan, Farid dan Ayulah yang mengendalikan operasi ilegal ini.
Terdakwa Kaget, Kuasa Hukum Siapkan Pembelaan Maksimal
Begitu mendengar tuntutan, ketiganya langsung melayangkan keberatan. Kuasa Hukum Pasutri Sidoarjo: “Kami Terkejut dengan Tuntutan Ini!”
“Kami akan buat pleidoi terbaik untuk klien kami,” tegas Supolo. Mereka punya waktu satu pekan untuk menyusun pembelaan sebelum vonis akhir dijatuhkan.
Modus Terungkap di Bandara, Petugas Imigrasi Gagalkan Penerbangan ke India
Aksi ketiganya akhirnya terbongkar pada 9 November 2024. Saat itu, Farid, Ayu, Baharudin, dan dua tersangka lain nyaris kabur ke India melalui Bandara Juanda, Sidoarjo.
Petugas imigrasi curiga setelah melihat dokumen mencurigakan. Ternyata, mereka membawa seorang calon donor ginjal!
Awal Mula Terjaring: Facebook Jadi Panggung Bisnis Haram
Kisah ini berawal ketika Baharudin—yang sedang terdesak ekonomi—melihat postingan Farid di grup Facebook “Kumpulan Pasien Hemodialisis”. Tanpa pikir panjang, dia menghubungi Farid dan memaksa istrinya, Rina, untuk menjual ginjal.
Yang mengejutkan, Farid dan Ayu ternyata juga pernah menjual ginjal mereka ke India dua tahun lalu! Polanya sama: memanfaatkan media sosial untuk mencari korban.
Salah satu calon pembeli ginjal adalah Siti Nur Haliza (Nunu), warga Makassar yang ingin membeli ginjal untuk ibunya, Suryani. Harganya Rp600 juta, dibayar enam termin.
Sayangnya, rencana ini gagal total setelah petugas imigrasi mencegat mereka di bandara.
Ancaman Hukuman: Pasal 432 UU Kesehatan Mengintai
JPU menjerat ketiganya dengan Pasal 432 Ayat (1) UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Pasal ini mengatur perdagangan organ manusia dengan hukuman maksimal 10 tahun penjara.