Berita  

9 Wartawan Gadungan Dibekuk! Modus Intai Korban, Minta Rp130 Juta

JAKARTA, Exposenews.id – Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya baru saja menggerebek aksi sembilan wartawan gadungan yang diduga terlibat pemerasan berkedok jurnalistik. Pelaku, yang terdiri dari FFT (31), KMB (57), PS (52), EIH (48), AH (40), SFB (21), AC (25), AECB (24), dan RHM (31), ternyata memiliki modus operandi yang sangat terstruktur dan mengerikan!

Modus Kejam: Intai Pasangan dari Hotel, Kejar Sampai Kantor!

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, membeberkan bahwa para pelaku biasa beraksi di sekitar hotel transit. Mereka sengaja mencari target pasangan yang baru keluar dari hotel. Begitu menemukan calon korban, mereka langsung membuntuti hingga ke kantor atau rumah korban!

“Begitu korban tiba di tujuan, pelaku langsung menghampiri sambil mengaku sebagai wartawan,” ujar Ade Ary tegas. Mereka tak segan menuduh korban telah berbuat asusila di hotel, lalu memeras dengan ancaman akan menyebarkan informasi tersebut.

Korban Dihantui Ancaman, Uang Rp15 Juta Melayang!

Kisah ini berawal ketika seorang korban berinisial N didatangi perempuan tak dikenal di kantornya di Serua Indah, Ciputat, Tangerang Selatan, Kamis (22/5/2025) sore. Tanpa basa-basi, pelaku langsung merangkul N dan membahas kejadian di hotel.

“Korban sempat mengajak pelaku berbicara di ruang kerjanya,” jelas Ade Ary. Di sana, pelaku mulai mengintimidasi, mengancam akan mempublikasikan “aib” N jika tidak membayar. Awalnya, pelaku meminta Rp130 juta, tetapi setelah negosiasi, korban akhirnya mentransfer Rp15 juta karena ketakutan.

Tak mau diam, N langsung melapor ke Polda Metro Jaya dengan nomor LP/B/104/V/2025. Berbekal laporan itu, polisi bergerak cepat dan berhasil menangkap semua pelaku pada Kamis (3/7/2025).

“Tim penyidik langsung membawa para tersangka ke Subdit Umum Jatanras untuk memeriksa mereka lebih lanjut,” tegas Ade Ary.

Kenali Ciri-Ciri Wartawan Gadungan!

Ade Ary mengingatkan masyarakat agar waspada terhadap modus seperti ini. Pelaku biasanya:

  1. Mengaku wartawan tanpa menunjukkan identitas jelas.

  2. Menuduh tanpa bukti, lalu langsung meminta uang.

  3. Bersikap agresif, mengancam akan menyebarkan isu negatif.

Jika menemui kasus serupa, segera laporkan ke polisi sebelum menjadi korban berikutnya!