banner 120x600
Berita  

Warga Munggangsari Purworejo “Dikepung” Debu Akibat Tambang Pasir Ilegal

PURWOREJO, Exposenews.id – Aktivitas tambang pasir ilegal di Desa Munggangsari, Kecamatan Grabag, Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah, kembali memicu keresahan warga. Setelah sempat ditutup tiga tahun lalu, tambang ini kini beroperasi lagi dan menyebabkan kerusakan parah pada jalan desa. Truk-truk pengangkut pasir terus melintas, menggerus permukaan jalan yang menjadi akses utama warga.

Joko, salah satu warga, tak bisa menyembunyikan kekesalannya. “Coba lihat sendiri, Mas, jalannya hancur karena truk-truk itu terus lewat,” ujarnya, Rabu (2/7/2025). Selain merusak jalan, aktivitas tambang ilegal ini juga menyebarkan debu tebal yang mengotori udara. Saat tim Exposenews.id melakukan pantauan, terlihat jelas pasir yang tumpah dari truk berserakan di sepanjang jalan poros desa. Kondisi ini sangat membahayakan, terutama bagi pengendara sepeda motor.

“Kami berharap, kalau memang tambang ini dibuka lagi, setidaknya jalannya diperbaiki. Kalau terus begini, kami yang jadi korban,” keluh Joko.

Desa Keluarkan Surat Larangan, Tapi Tambang Masih Beroperasi

Kepala Desa Munggangsari, Pujiyanto, mengakui bahwa masalah tambang ilegal ini telah lama menjadi sumber keresahan warga. Bahkan, warga sempat berencana menggelar unjuk rasa menuntut penutupan tambang. “Dampaknya sangat terasa, terutama kerusakan jalan. Itu jadi tanggung jawab desa. Belum lagi polusi debu yang mengganggu kesehatan,” jelasnya.

Baca Juga: Geger! Warga Wong Pitu Gulirkan Demo di SMAN 3 Tangsel, Tuntut Keadilan Sistem Zonasi SPMB 2025

Untuk menanggulangi masalah ini, Pemerintah Desa Munggangsari telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 1 Tahun 2025 yang melarang segala bentuk penambangan pasir ilegal. Surat itu secara tegas menyatakan bahwa penambang liar melanggar hukum dan berisiko menerima sanksi. “Kami sudah sosialisasikan ke warga, tambang ilegal dilarang keras. Ini demi keselamatan dan kenyamanan bersama,” tegas Pujiyanto.

Camat Grabag, Eko Setyo Husodo, mengungkapkan bahwa masalah tambang ilegal ini bukan hal baru. “Sejak saya pertama kali menjabat, masalah ini sudah ada. Dulu sempat berhasil ditutup, dan perusahaan pengelola dari Grobogan kami usir,” kisahnya. Namun, belakangan, aktivitas tambang muncul kembali meski sudah ada larangan.

Eko menjelaskan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan instansi terkait, seperti Dinas PUPR, Dinas Lingkungan Hidup, dan ESDM, untuk melakukan sosialisasi. “Kami sudah menjalankan kewajiban dengan memberi peringatan. Tapi soal penindakan, itu bukan wewenang kami,” ujarnya.

Dampak Tambang Ilegal: Jalan Rusak, Debu Menyesakkan

Truk-truk tambang ilegal menghancurkan jalan desa dan menebarkan debu tebal di udara, membuat warga Munggangsari kesulitan bernapas. Setiap hari, truk-truk besar hilir-mudik mengangkut pasir, meninggalkan jejak kerusakan dan polusi. Banyak warga mengeluh kesulitan bernapas karena debu beterbangan, terutama saat musim kemarau.

“Kalau malam, debunya sampai masuk rumah. Anak-anak sering batuk-batuk,” cerita seorang ibu rumah tangga yang enggan disebutkan namanya.

Warga berharap pemerintah daerah segera turun tangan. “Sosialisasi saja tidak cukup. Harus ada tindakan tegas, seperti penutupan permanen atau setidaknya perbaikan infrastruktur,” desak Joko.

Sementara itu, Pujiyanto berjanji akan terus mendorong penegakan hukum. “Kami tidak akan diam. Jika perlu, kami akan melaporkan ke pihak berwajib,” tegasnya.

Dengan kondisi seperti ini, nasib warga Munggangsari masih tergantung pada keseriusan pemerintah menindak tegas tambang ilegal. Tambang ilegal ini tidak hanya menghancurkan jalan, tetapi juga mengancam kesehatan dan kenyamanan warga.