BANGKALAN, Exposenews.id – Kasus penggelapan uang yang melibatkan oknum polisi di Kabupaten Bangkalan, Jawa Timur, semakin panas. Kini, laporan resmi telah dilayangkan ke Bidang Propam Polda Jatim untuk penyelidikan lebih lanjut.
Korban Penyandang Disabilitas, Oknum Polisi Diduga Manfaatkan Kepercayaan
Polres Bangkalan melalui Kasi Humas Iptu Risna Wijayati mengonfirmasi telah melaporkan oknum polisi MH ke Polda Jatim untuk proses lebih lanjut. “Proses awalnya sudah berjalan di Propam Polres Bangkalan, tapi sekarang kasusnya naik ke Bidpropam Polda Jatim,” jelas Risna, Rabu (2/7/2025).
Menurutnya, laporan ini bertujuan untuk menentukan sanksi tegas terhadap MH. Tak hanya itu, Kapolres Bangkalan juga mengingatkan seluruh anggotanya agar menjaga integritas. “Masyarakat juga kami persilakan melapor ke Propam Polres jika menemukan pelanggaran oleh oknum polisi. Kami pastikan akan proses sesuai aturan,” tegas Risna.
Modus Investasi Palsu, Janji Bunga Tinggi Tapi Uang Raib
Kasus ini berawal dari laporan Sumini (47), seorang penyandang disabilitas warga Desa Paseseh, Kecamatan Tanjung Bumi. MH dan istrinya, MF, mengajak Sumini berinvestasi di sebuah koperasi instansi tempat MH bekerja. Mereka menjanjikan bunga menggiurkan Rp 800.000 per bulan dari modal Rp 60 juta.
“Oknum polisi ini menjanjikan pengembalian uang plus bunga besar setelah satu tahun kepada Bu Sumini,” ungkap Hendrayanto, kuasa hukum korban. Tanpa curiga, Sumini menyerahkan uangnya mulai Januari 2023. Namun, hingga Januari 2024, uang itu tak kunjung kembali.
Baca Juga: Ledakan Mengerikan di Bulukumba Tewaskan Ibu Rumah Tangga, Bom Ikan Berserakan di TKP
Setelah menunggu hingga 2025 tanpa hasil, Sumini akhirnya melapor ke Propam Polres Bangkalan pada Februari lalu. Tim investigasi membongkar skema MH yang menggelapkan seluruh uang Rp60 juta Sumini untuk kepentingan pribadinya, mengkhianati janjinya tentang investasi koperasi.
MH mengajukan mediasi dan bersumpah mengembalikan uang, tetapi hingga tenggat waktu berlalu, Sumini tak kunjung menerima pembayaran sedikitpun. “Kami tak akan mencabut laporan ini sampai klien kami dapat keadilan,” tegas Hendrayanto.
Publik Geram, Desak Polda Jatim Tuntaskan Kasus Oknum Polisi Penggelap Uang Rp60 Juta!
Sementara itu, nasib Sumini sebagai korban masih menunggu kepastian. Kasus ini menjadi ujian bagi Propam dalam menegakkan profesionalisme dan akuntabilitas kepolisian.