Berita  

Dua Warga China Ditangkap Imigrasi Jakut karena Pakai Perusahaan Bodong untuk Izin Tinggal

JAKARTA, Exposenews.id – Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara berhasil mengamankan dua warga negara asing (WNA) asal China pada Senin (23/6/2025). Keduanya diduga melakukan pelanggaran imigrasi dengan memanipulasi dokumen perusahaan untuk mendapatkan izin tinggal.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara, Rendra Mauliansyah, membenarkan penangkapan ini dalam rilis resmi Kamis (26/6/2025). Menurutnya, operasi pengawasan ini terintegrasi dengan program Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) untuk memastikan investor asing mematuhi aturan.

Tim Imigrasi Jakut berhasil mengamankan kedua tersangka, ZM dan ZY, di kawasan Penjaringan, Jakarta Utara.

Investigasi mengungkap bahwa ZM menggunakan Izin Tinggal Terbatas (Itas) sebagai investor PT LSTTI, sementara ZY mengandalkan Itas dengan sponsor PT DHI.

Baca Juga: Mantan Pj Kades di Labusel Terjerat Kasus Korupsi Dana Desa Rp 323 Juta

Namun, pemeriksaan lebih lanjut mengungkap fakta mengejutkan. ZM mengklaim PT LSTTI adalah perusahaannya yang terdaftar secara resmi berdasarkan SK Menteri Hukum dan HAM RI Nomor AHU-0091884.AH.01.01 Tahun 2024. Awalnya, perusahaan ini tercatat beralamat di Jakarta Selatan, tapi kini berpindah ke Penjaringan.

Yang lebih mencurigakan, ZM mengaku PT LSTTI baru berdiri April 2025 dan belum beroperasi sama sekali. Petugas imigrasi meminta mereka menunjukkan dokumen pendukung seperti Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM), AD/ART, dan laporan keuangan, namun keduanya gagal memenuhi permintaan tersebut.

Padahal, dalam LKPM, ZM mengklaim telah menanam modal Rp 10,395 miliar di sebuah perusahaan lokal. Namun, setelah diperiksa, ia mengakui hanya menyetorkan Rp 68 juta. “Ini jelas indikasi pemalsuan data,” tegas Rendra.

Sementara itu, ZY juga tak kalah bermasalah. Ia mengaku sebagai pemilik PT DHI yang berlokasi di Pinangsia, Jakarta Barat, sejak 2022. Pemilik PT DHI mengklaim perusahaannya menjalankan bisnis distribusi es krim dari pabrik di Bekasi sekaligus mengimpor besi baja langsung dari China.

Tapi, saat ditanya detail operasional, ZY justru gagal menjelaskan. Ia mengaku tidak tahu jumlah karyawan karena mereka “hanya datang saat ada barang impor”. Lebih parah lagi, sejak Januari 2025, kantornya sama sekali tidak ada aktivitas.

Tim Imigrasi Jakut langsung melakukan pemeriksaan lapangan. Hasilnya, PT LSTTI ternyata hanya virtual office yang terdaftar sejak November 2024 tanpa aktivitas nyata. Tim investigasi menemukan fakta mengejutkan: ruko empat lantai milik PT DHI di Pinangsia ternyata kosong melompong tanpa jejak aktivitas usaha sama sekali.

“Setelah berkoordinasi dengan BKPM, kedua perusahaan ini dinyatakan fiktif,” ungkap Rendra. Kedua WNA sengaja membuat perusahaan bodong demi mendapatkan izin tinggal dengan mudah.

Tindakan mereka melanggar Pasal 123 huruf a UU No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Atas pelanggaran ini, ZM dan ZY akan dideportasi ke China.

Kasus ini menjadi peringatan keras bagi investor asing yang mencoba memanipulasi sistem. Imigrasi Jakut mengaku akan terus memperketat pengawasan untuk mencegah praktik serupa di masa depan.

Kasus ini membongkar modus WNA yang memanfaatkan celah hukum untuk mendapatkan izin tinggal ilegal. Dengan membuat perusahaan fiktif, mereka mengelabui otoritas imigrasi dan BKPM.

Namun, kerja cepat Imigrasi Jakut berhasil mengungkap praktik curang ini. Langkah tegas seperti deportasi diharapkan bisa memberi efek jera.

Kami mengajak masyarakat untuk proaktif mengawasi dan melaporkan aktivitas mencurigakan terkait imigrasi. Jika ada WNA yang tinggal tanpa dasar jelas, bisa jadi mereka menggunakan modus serupa.

Pemerintah, di sisi lain, perlu mengevaluasi sistem verifikasi perusahaan sponsor. Pemerintah harus memanfaatkan teknologi dan database terintegrasi untuk mendeteksi perusahaan fiktif lebih dini.

Penangkapan dua WNA China ini membuktikan komitmen Imigrasi dalam menjaga kedaulatan hukum. “Kami tidak toleransi terhadap pelanggaran, siapa pun pelakunya,” tegas Rendra.

Kedepan, pengawasan akan semakin ketat. Bagi WNA yang ingin tinggal di Indonesia, pastikan semua dokumen legal dan transparan. Siapa pun yang nekat bermain licik harus siap menghadapi konsekuensinya: imigrasi akan mendeportasi mereka dan memasukkannya ke daftar hitam!

Exit mobile version