34,6 Juta Pasangan di Indonesia Belum Punya Buku Nikah, Kemenag Ungkap Risiko Besarnya

Jakarta, Exposenews.id – Kementerian Agama (Kemenag) baru saja mengungkap fakta mengejutkan: 34,6 juta pasangan di Indonesia ternyata tidak memiliki buku nikah! Data ini berasal dari hasil pendataan Direktorat Jenderal Dukcapil tahun 2021. Abu Rokhmad, Dirjen Bimas Islam Kemenag, menjelaskan bahwa kondisi ini bisa memicu masalah serius, terutama bagi perempuan dan anak-anak.

“Mereka mengaku suami-istri, tapi tak punya akta nikah. Ada banyak faktor penyebab, mulai dari ekonomi hingga rendahnya literasi,” tegas Abu Rokhmad di Jakarta, Jumat (20/6/2025), seperti dikutip Antaranews. Tanpa pencatatan resmi di KUA, pasangan tersebut rentan menghadapi konsekuensi hukum.

Risiko Besar untuk Perempuan dan Anak

Abu Rokhmad memaparkan, pernikahan tidak tercatat sangat merugikan perempuan. Misalnya, saat terjadi perceraian, istri tidak bisa menuntut hak-haknya karena pernikahan tidak diakui secara hukum. Bahkan, Pengadilan Agama pun tidak bisa memproses perceraian jika pernikahan tidak tercatat.

Anak-anak juga jadi korban. Pasalnya, penerbitan akta kelahiran membutuhkan buku nikah. “Tanpa akta kelahiran, masa depan anak bisa terhambat,” ujarnya. Mulai dari pendaftaran sekolah hingga urusan administrasi lain, dokumen ini sangat krusial.

kunjungi laman seru MPOSAKTI

Kemenag juga mencatat, angka pernikahan resmi terus turun tiap tahun. Pada 2020, ada sekitar 2 juta lebih pernikahan tercatat. Namun, di tahun 2024, angkanya merosot jadi hanya 1,47 juta. Padahal, data BPS menunjukkan, populasi usia nikah (20-35 tahun) mencapai 66-70 juta orang.

“Lalu, di mana sisanya? Ini yang ingin kami sampaikan ke publik: mencatatkan nikah berarti melindungi keluarga,” tegas Abu Rokhmad.

Gerakan Sadar Pencatatan Nikah

Untuk mengatasi masalah ini, Kemenag bakal meluncurkan Gerakan Sadar Pencatatan Nikah sebagai bagian dari perayaan 1 Muharam 1447 Hijriah. Kemenag akan menggelar acara ini di Car Free Day (CFD) Jakarta pada Minggu, 6 Juli 2025 dan mengundang tokoh publik Habib Jafar Al Hadar untuk turut berpartisipasi.

“Ketika pernikahan tidak tercatat lalu berakhir perceraian, istri dan anak pasti paling menderita,” tegas Abu Rokhmad. “Maka, kami berupaya mendorong keluarga yang sakinah, mawadah, warahmah, dan terlindungi secara hukum.”

baca juga: TNI AL Deteksi Posisi Kapal Induk AS USS Nimitz yang Matikan Sinyal di Perairan Indonesia

Kemenag mendorong pasangan yang belum mencatatkan nikah untuk segera melengkapi administrasi. Selain menghindari risiko hukum, pencatatan nikah juga memudahkan akses layanan publik, seperti BPJS, hak waris, dan perlindungan finansial.

“Jangan tunggu sampai ada masalah. Segera urus buku nikah agar keluarga lebih aman,” pesan Abu Rokhmad.

Dengan sosialisasi masif dan kolaborasi bersama tokoh masyarakat, Kemenag berharap angka pernikahan tidak tercatat bisa ditekan. “Ini tanggung jawab kita bersama,” tutupnya.

Exit mobile version