Komisi III DPR Bahas RKUHAP, Habiburokhman: Mahasiswa Telat? Kita Maklumi!

JAKARTA, Exposenews.id – Pimpinan Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menunjukkan sikap toleransi saat sejumlah mahasiswa datang terlambat dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) pembahasan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) hari ini. Rapat ini mengundang berbagai pihak, mulai dari akademisi Pascasarjana Universitas Borobudur, komunitas advokat, hingga perwakilan mahasiswa, yang semuanya berkumpul di Ruang Rapat Komisi III DPR RI pada Rabu (18/6/2025).

Mahasiswa Datang Terlambat? “Masih Belajar, Kita Maklumi!”

Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, dengan nada santai menyampaikan pemakluman atas keterlambatan mahasiswa. “Kita masih menunggu kehadiran adik-adik mahasiswa ini, Pak. Kita maklumi kalau mahasiswa telat, enggak apa-apa karena masih belajar. Mungkin mereka aktivis malam, begadang mengerjakan tugas,” ujarnya disambut tawa peserta rapat.

Meski begitu, politikus Partai Gerindra ini juga menegaskan komitmen Komisi III terhadap kedisiplinan waktu. “Kalau di Komisi III, insyaallah selama periode ini, kita belum pernah telat satu menit pun,” tambahnya dengan nada bangga.

RKUHAP Baru: Upaya Perkuat Sistem Hukum Pidana

 Komisi III sengaja melibatkan berbagai pihak, termasuk akademisi, praktisi hukum, dan mahasiswa, untuk mendapatkan masukan yang komprehensif.

Mahasiswa dan Akademisi Beri Masukan

Selain membahas keterlambatan mahasiswa, rapat ini juga menampung berbagai masukan dari peserta. Para akademisi dari Universitas Borobudur menyampaikan analisis mendalam terkait beberapa pasal kontroversial dalam RKUHAP. Sementara itu, perwakilan komunitas advokat memberikan perspektif praktis tentang implementasi aturan baru nantinya.

Proses Legislasi yang Inklusif

Pembahasan RKUHAP kali ini menunjukkan upaya DPR untuk melibatkan publik dalam proses legislasi. Dengan mengundang mahasiswa, Komisi III ingin memastikan bahwa suara generasi muda juga didengar. “Ini bentuk komitmen kami untuk transparansi dan partisipasi publik,” tegas Habiburokhman.

Apa Selanjutnya?

Setelah RDPU ini, Komisi III akan melanjutkan pembahasan dengan berbagai pemangku kepentingan sebelum RKUHAP masuk ke tahap pengesahan. Diharapkan, KUHAP baru ini bisa menjawab tantangan sistem peradilan pidana di Indonesia yang lebih adil dan efektif.

Nantikan update selanjutnya!

Exit mobile version