5 Terdakwa Korupsi Proyek Jokowi Rp 19,8 Miliar Divonis Penjara – Ini Rinciannya!

LAMPUNG, Exposenews.id – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Tanjung Karang akhirnya menjatuhkan vonis tegas kepada lima terdakwa kasus korupsi proyek pengadaan pipa Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) di Bandar Lampung. Kelimanya terbukti menggelapkan dana proyek senilai Rp 19,8 miliar, uang yang seharusnya digunakan untuk kepentingan publik.

“Kami memastikan vonis sudah dibacakan pada Rabu (4/6/2025),” tegas Angga Mahatama, Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Bandar Lampung, saat memberikan konfirmasi pada Kamis (5/6/2025). “Kelima terdakwa memang sudah kami jatuhi hukuman,” tambahnya dengan tegas.

Daniel Sanjayan, pemilik PT Kartika Ekayasa (PT KE), mendapat hukuman paling berat: 12 tahun penjara plus denda Rp 400 juta. Jika tidak membayar denda, ia harus menjalani kurungan 4 bulan. Tidak hanya itu, pengadilan juga memerintahkan Daniel untuk mengembalikan kerugian negara Rp 17 miliar. Kalau gagal, ia harus menambah 8 tahun di penjara!

Majelis hakim menjatuhkan hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp 400 juta kepada Santo Prahendarto setelah terbukti memanipulasi dokumen tender proyek SPAM untuk kepentingan PT KE. Pengadilan menilai aksinya telah merugikan negara dan masyarakat pencari air bersih.Ia juga wajib mengembalikan Rp 800 juta ke kas negara. Pengadilan menghukum Agus Hariono, Kepala Cabang PT KE, dengan 6 tahun penjara plus denda Rp 400 juta dan uang pengganti Rp 700 juta.

baca juga: Upacara Kehormatan Sambut Kedatangan Menhan Australia di Kemenhan RI: Momentu Kebersamaan yang Penuh Makna

Dua terdakwa lainnya berasal dari pihak PDAM. Pengadilan memberikan vonis 6 tahun penjara kepada Suparji, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) PDAM Way Rilau, sekaligus memerintahkannya membayar denda Rp 300 juta dan uang pengganti Rp 100 juta. Sementara itu, majelis hakim juga menghukum Soni Rahardian, PNS anggota pokja yang terbukti memanipulasi proses tender, dengan 4,6 tahun penjara plus denda Rp 300 juta.

Kasus ini bermula dari proyek pengadaan pipa PDAM Way Rilau senilai Rp 71,9 miliar, yang dananya berasal dari APBD 2019. Presiden Joko Widodo meresmikan proyek SPAM nasional ini pada 25 Agustus 2024 sebagai program strategis pemerintah. Namun sayangnya, oknum-oknum tidak bertanggung jawab malah mengkorupsi dana proyek yang seharusnya mengalirkan air bersih untuk rakyat!

Investigasi membuktikan adanya pengkondisian tender, manipulasi dokumen, hingga pekerjaan yang tidak sesuai kontrak. Investigasi mengungkap bahwa PT KE sengaja memanipulasi proses tender untuk memenangkan proyek secara curang. Yang lebih mengejutkan, beberapa pejabat PDAM turut membantu memuluskan praktik korupsi ini dengan sengaja meloloskan dokumen tender yang tidak memenuhi syarat.

Kelima terpidana telah menyalahgunakan dana proyek sebesar Rp 19,8 miliar yang seharusnya mengalirkan air bersih bagi masyarakat Bandar Lampung. Mereka dengan sengaja mengalihkan anggaran publik itu untuk kepentingan pribadi, padahal uang tersebut merupakan hak warga untuk mendapatkan akses air minum yang layak. Kini, kelima terpidana harus menanggung konsekuensi atas tindakan mereka.

Vonis ini membuktikan bahwa pengadilan serius memberantas korupsi, terutama yang merugikan proyek strategis nasional. Masyarakat pun berharap kasus ini menjadi peringatan bagi pihak yang berniat melakukan tindakan serupa.

Kejaksaan memastikan semua terpidana segera menjalani hukuman. Selain itu, upaya pengembalian kerugian negara akan terus dipantau agar uang rakyat tidak lenyap begitu saja.

Kasus ini menunjukkan bahwa korupsi proyek infrastruktur masih menjadi momok. Namun, dengan penegakan hukum yang kuat, diharapkan praktik serupa bisa dicegah di masa depan.

Exit mobile version