banner 120x600

Paulus Tannos Ajukan Penangguhan Penahanan, KPK Siap Koordinasi dengan Kemenkum

JAKARTA, Exponews.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersiap berkoordinasi dengan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) guna menanggapi upaya buron kasus korupsi e-KTP, Paulus Tannos, yang baru saja mengajukan penangguhan penahanan di Singapura. KPK menegaskan, pemerintah ingin proses hukum terhadap Tannos berjalan lancar tanpa hambatan.

Budi Prasetyo, Juru Bicara KPK, menjelaskan bahwa pihaknya akan segera berdiskusi dengan Kemenkumham untuk memastikan langkah hukum yang efektif. “KPK akan berkoordinasi penuh dengan Kemenkumham. Tentu kita semua ingin proses penanganan kasus korupsi ini berjalan cepat dan tepat,” tegas Budi saat berbincang dengan wartawan, Senin (2/6/2025).

Tak hanya itu, Budi juga memberikan apresiasi kepada Kemenkumham yang terus aktif memenuhi dokumen permintaan otoritas Singapura. “Kami sangat menghargai kerja keras Kemenkumham yang terus berprogres dan berkolaborasi dengan pemerintah Singapura,” tambahnya.

Paulus Tannos Tolak Menyerahkan Diri

Sebelumnya, Kemenkumham mengungkapkan bahwa Paulus Tannos—buron kasus mega korupsi e-KTP—sama sekali tidak berniat menyerahkan diri secara sukarela kepada pemerintah Indonesia. “Sampai saat ini, PT (Paulus Tannos) masih menolak untuk kembali ke Indonesia dengan sukarela,” jelas Widodo, Dirjen Administrasi Hukum Umum (AHU) Kemenkumham, saat dihubungi terpisah.

Widodo membeberkan bahwa Tannos kini justru mengajukan permohonan penangguhan penahanan ke pengadilan Singapura. “Dia sedang berupaya membebaskan diri melalui jalur hukum. Namun, pemerintah Singapura, atas permintaan Indonesia, tetap berusaha menolak permohonannya,” paparnya.

Proses Ekstradisi Terus Berjalan

Widodo menegaskan, “Pemerintah Indonesia secara resmi mengajukan permintaan ekstradisi ke Singapura pada 20 Februari 2025, lalu melengkapi dokumen tambahan lewat jalur diplomatik pada 23 April 2025.”

“Kami memenuhi seluruh persyaratan hukum dari pihak Singapura,” tegasnya.

Proyek e-KTP Triliunan Rupiah yang Mengerikan

Paulus Tannos, yang menjabat sebagai Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra, terlibat langsung dalam proyek pengadaan e-KTP yang menyedot uang negara hingga triliunan rupiah. Pria ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak 22 Agustus 2022 dan akhirnya tertangkap di Singapura pada 17 Januari 2025.

Sayangnya, hingga kini, Tannos belum bisa diekstradisi ke tanah air karena masih bermain dengan jalur hukum di Singapura. “Dia jelas berusaha menghindar, tapi kami tidak akan menyerah,” tegas seorang sumber di KPK.

Apa Langkah Tannos Selanjutnya?

Dengan sidang ekstradisi yang semakin dekat, KPK dan Kemenkumham terus memperkuat koordinasi untuk memastikan Tannos segera menghadapi pengadilan di Indonesia. “Kami optimistis proses hukum akan berjalan sesuai rencana,” tandas Budi.

Masyarakat pun menanti bagaimana akhir dari drama hukum ini. Apakah Paulus Tannos akhirnya akan dibawa ke Indonesia, atau justru berhasil lolos lagi? Semuanya tergantung pada ketegasan pemerintah dan perjuangan tim hukum Indonesia di Singapura.

#LanjutkanPantauan – Kita lihat bersama perkembangannya!