Ibu Ronald Tannur Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Suap Hakim – Ini Fakta Lengkapnya!

JAKARTA, exposenews.id – Meirizka Widjaja Tannur, ibu dari pelaku pembunuhan Gregorius Ronald Tannur, harus menghadapi vonis 4 tahun penjara! Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung (Kejagung) membuktikan bahwa Meirizka terlibat dalam penyuapan hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya demi membebaskan anaknya dari tuntutan hukum.

Di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (28/5/2025), jaksa menegaskan, “Kami menjatuhkan hukuman 4 tahun penjara kepada terdakwa Meirizka Widjaja Tannur, dengan memotong masa tahanan yang sudah ia jalani.” Selain itu, pengadilan juga memvonis Meirizka membayar denda Rp750 juta atau menghadapi kurungan 6 bulan jika gagal melunasinya.

Jaksa mengungkap bahwa Meirizka diduga mengirimkan uang suap melalui pengacara Ronald Tannur, Lisa Rachmat, kepada tiga hakim PN Surabaya, yaitu Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo. Mereka menegaskan bahwa tindakan Meirizka jelas melanggar Pasal 6 ayat 1 huruf a UU Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 55 KUHP.

JPU menilai Meirizka tidak mendukung upaya pemerintah memberantas korupsi. “Perbuatan terdakwa merusak tatanan hukum dan melemahkan kepercayaan publik terhadap peradilan,” tegas jaksa.

Lisa Rachmat, sang pengacara, juga terjerat dakwaan serius. Selain menyuap hakim PN Surabaya, ia diduga berkomplot untuk menyogok Ketua Majelis Kasasi MA, Soesilo, yang menangani kasus Ronald Tannur.

Akibat suap ini, Ronald Tannur pun bebas murni (vrijspraak) dari dakwaan pembunuhan. Padahal, sebelumnya ia sempat mendekam di penjara. Kini, kasus ini kembali mencuat setelah penyidikan Kejagung membongkar aliran uang haram tersebut.

baca juga: Hasto Kristiyanto Resmi Jadi Tahanan KPK

Kasus ini memantik kemarahan publik. Banyak yang menilai vonis 4 tahun masih terlalu ringan mengingat dampak korupsi yang merusak sistem peradilan. “Ini bukti hukum bisa dibeli oleh orang berduit,” komentar seorang netizen.

Pengadilan akan segera menjatuhkan putusan akhir. Jika terbukti bersalah, Meirizka dan Lisa harus siap menghabiskan tahun-tahun mendatang di balik jeruji besi. Sementara itu, tiga hakim penerima suap juga sedang dalam proses penyidikan.

Kasus ini menjadi ujian berat bagi sistem hukum Indonesia. Masyarakat menunggu, apakah pengadilan benar-benar bisa membersihkan praktik mafia peradilan, atau justru korupsi masih terus menggerogoti keadilan.

Baca terus exposenew.id untuk update terbaru!

Exit mobile version