Polda Sulut Tahan Pdt HA atas Dugaan Korupsi Dana Hibah GMIM

Ketua Sinode GMIM Pdt HA mengenakan baju oranye saat ditahan Polda Sulut.

Exposenenews.id, MANADO – Ketua Sinode Gereja Masehi Injili di Minahasa (GMIM) Pdt. HA alias Hein memenuhi panggilan pemeriksaan Kepolisian Daerah Provinsi Sulawesi Utara (Polda Sulut), di Mapolda Sulut, hari ini. Dia datang sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi dana hibah dari Pemprov Sulut.

Setelah lebih dari empat jam berada di ruang penyidik Polda Sulut, sekitar pukul 15.19 WITA, Hein ke luar ruangan sudah mengenakan baju oranye dan langsung dibawa ke ruang tahanan. Sebelumnya, sejak pukul 10. 50 WITA, Hein berada di markas Polda Sulut.

Saat berjalan ke ruang tahanan, Hein terus melempar senyum kepada wartawan dan juga sempat memberikan lambaian tangan.
“Saya serahkan semua ke pengacara,” kata Hein saat dimintai pernyataan oleh sejumlah wartawan.

Diketahui, Hein sempat mangkir dari panggilan pemeriksaan pada 14 April 2025 karena masih berada di Amerika Serikat. Dia berangkat ke Amerika Serikat pada 2 April 2025 untuk menandatangani MoU dengan sejumlah gereja Presbitherial Church.

Penyidik Subdit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Ditreskrimsus Polda Sulut telah mengeluarkan surat panggilan tersangka ke-1 bernomor: S.Pgl/343/IV/Res.3.3/2025/Dit Reskrimsus, tertanggal 3 April 2025 kepada Ketua Sinode GMIM Pdt HA.
Bersamaan dengan itu, Polda Sulut juga mengeluarkan surat bernomor S.Tap/21/IV/Res.3.3/2025/Ditreskrimsus Polda Sulut tertanggal 3 April 2025 tentang penetapan tersangka atas nama Pdt HA.

Dengan ditahannya Hein ini, maka seluruh tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah Sinode GMIM yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 8,9 miliar, telah ditahan oleh Polda Sulut.

(RTG)

Exit mobile version