Exposenews.id, MANADO – Tingkat inflasi Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) secara month to month (m-to-m) pada Maret 2025 mencapai 2,65 persen. Badan Pusat Statistik Sulut menyampaikan capaian inflasi yang sangat dalam itu disebabkan oleh sudah dicabutnya diskon tarif listrik mulai awal Maret 2025.
“Komoditas Tarif listrik pendorong terbesar inflasi Sulut di Maret 2025, karena sudah tidak ada diskon 50 persen lagi seperti pada Januari dan Februari. Sehingga harga tarif listrik pada Maret kembali normal seperti harga tarif listrik sebelum Januari 2025,” demikian disampaikan Kepala Bagian Umum Badan Pusat Statistik (BPS) Sulawesi Utara, Bhayu Prabowo di Kantor BPS Sulut, hari ini.
Dikatakan Bhayu bahwa capaian inflasi Maret itu membuat tingkat inflasi year to date (y-to-d) sebesar 0,99 persen. Sementara, inflasi year on year (y-on-y) Provinsi Sulawesi Utara sebesar 1,41 persen.
Bhayu mengatakan, secara kelompok, inflasi tertinggi terjadi pada Kelompok Perumahan, Air, Listrik dan Bahan Bakar Rumah Tangga yang mencapai 10,18% dengan andil inflasi 1,40%. Berikutnya adalah Kelompok Makanan, Minuman dan Tembakau yang mengalami inflasi 3,75% dengan andil inflasi 1,26%. Kelompok lainnya yang mengalami inflasi cukup tinggi adalah Rekreasi, Olahraga dan Budaya yakni 1,83 persen, namun andil inflasi hanya 002%.
Sementara kelompok pendorong inflasi atau yang mengalami deflasi tertinggi yaitu Pakaian dan Alas Kaki sebesar -1,09% dengan andil deflasi 0,06 persen.
“Lima komoditas pendorong inflasi yaitu Tarif Listrik dengan andil 1,40 persen, Cabai Rawit 0,62 persen, Tomat 0,15 persen, Ikan Tude 0,11 persen dan Ikan Cakalang 0,11 persen,” kata Bhayu.
Sementara komoditas penahan inflasi terbesar yaitu Daging Babi -0,07%, Daun Bawang -0,03%, Baju Kaos Tanpa Kerah/T-Shirt Pira -0,03%, Beras -0,03% dan Pisang -0,03%.
Di sisi lain, dari empat kabupaten kota IHK di Sulut, inflasi tertinggi terjadi di Kabupaten Minahasa Utara sebesar 3,89 persen dengan IHK sebesar 113,65 dan inflasi terendah terjadi di Kota Manado sebesar 0,21 persen dengan IHK sebesar 105,80.
(RTG)