Exposenews.id – Sebuah insiden kebakaran hebat tiba-tiba melalap rumah Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan, Khamozaro Waruwu. Peristiwa mencekam ini terjadi pada Selasa (4/11/2025) di Komplek Taman Harapan Indah, Kota Medan.
Sungguh mengejutkan, kobaran api ini justru berkobar saat sang hakim sedang bertugas memimpin persidangan di pengadilan. Alhasil, Khamozaro sama sekali tidak menyadari musibah yang menimpa rumahnya.
Saat Sidang Berlangsung, Kabar Mengerikan Diterima via WhatsApp
“Tetangga saya terus menelpon. Namun, karena saat itu saya sedang memimpin sidang, otomatis saya tidak bisa mengangkat panggilan tersebut,” ujar Khamozaro dengan nada pilu.
Kemudian, ia segera membalas via WhatsApp dan mengetik, ‘Saya sedang ada sidang.’ Tak lama kemudian, balasan yang membuatnya kaget pun masuk, yang isinya memberitahu bahwa rumahnya sedang dilalap si jago merah.
Ia pun menceritakan kembali detik-detik mencekam itu saat diwawancarai di depan rumahnya yang telah hangus pada Selasa malam.
Tanpa membuang waktu sedetik pun, begitu menerima kabar mengerikan tersebut, Khamozaro langsung mengambil keputusan untuk segera menutup persidangan.
Dengan perasaan cemas dan panik, ia lalu bergegas pulang ke rumahnya. “Saya langsung naik motor bersama security pengadilan menuju rumah,” tuturnya.
“Begitu tiba di lokasi, saya melihat rumah saya sudah dikerumuni banyak orang. Bahkan, pintu depan sudah terpaksa dijebol untuk memudahkan pemadaman api,” tambahnya menggambarkan kepanikan di lokasi kejadian.
Pemadam Kebakaran Konfirmasi Kerugian Capai Rp 150 Juta
Sementara itu, dari pihak berwajib, Kepala Seksi Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kota Medan, Rusli Simbolon, mengonfirmasi bahwa mereka menerima laporan kebakaran pada pukul 10.41 WIB.
Tim pemadam kebakaran kemudian bergerak cepat dan akhirnya berhasil memadamkan api sepenuhnya pada pukul 11.18 WIB. Yang patut disyukuri, insiden ini tidak memakan korban jiwa.
Meski begitu, kerugian material yang diderita mencapai angka yang fantastis, yaitu sekitar Rp 150 juta, seperti yang Rusli sampaikan dalam keterangan tertulisnya.
Di sisi lain, Kepala Polsek Sunggal Kompol Bambang Gunanti juga turut memberikan penjelasan. Ia menyebutkan bahwa titik api terutama berkobar di area kamar rumah.
“Kami mengetahui bahwa saat kejadian, rumah tersebut dalam keadaan kosong. Oleh karena itu, tidak ada korban jiwa ataupun luka-luka dalam kebakaran ini,” jelas Bambang dengan lugas.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa penyebab pasti kebakaran masih menjadi misteri dan sedang diselidiki secara intensif.
“Ya, kerugiannya memang bersifat material. Nah, untuk sumber apinya, saat ini kami masih harus menunggu hasil pemeriksaan dari tim laboratorium forensik,” tambahnya menantikan hasil penyelidikan.
Tekad Baja Sang Hakim: “Saya Tidak Akan Pernah Mundur!”
Meskipun rumahnya habis dilalap api, Khamozaro justru menunjukkan tekad baja dengan menegaskan bahwa ia sama sekali tidak akan mundur dari tanggung jawabnya sebagai seorang hakim.
Dengan penuh keyakinan, ia menyikapi musibah ini sebagai sebuah ujian berat dalam perjalanannya menegakkan hukum.
“Saya sudah menyampaikan kepada pimpinan di kantor, saya tidak akan pernah mundur dalam menjalani tugas, apapun tantangan yang menghadang,” tegas Khamozaro dengan semangat pantang menyerah.
Pria berusia 51 tahun ini bahkan memiliki perspektif yang sangat mendalam. Ia menganggap cobaan yang menimpa keluarganya ini sebagai sebuah tantangan hidup yang harus dihadapi dengan penuh ketegaran.
“Ini adalah sebuah tantangan, dan saya yakin Tuhan memakai peristiwa ini untuk menempa kami agar menjadi lebih kuat lagi,” katanya penuh penghayatan.
“Hidup ini memang hanya sebentar, tetapi yang terpenting adalah bagaimana kita menjalaninya dengan penuh makna,” tambahnya.
Profil Sang Hakim: Pemberantas Korupsi Proyek Jalan Rp 231,8 Miliar
Lalu, siapa sebenarnya Hakim Khamozaro ini? Ternyata, dia bukanlah hakim biasa. Khamozaro adalah seorang hakim yang telah beberapa kali menangani perkara korupsi besar di Sumatera Utara.
Bahkan, sejak akhir September 2025, ia secara aktif memimpin sidang kasus korupsi proyek pembangunan jalan yang menjerat sejumlah pejabat tinggi.
Kasus mega korupsi ini melibatkan nama-nama besar seperti Topan Ginting (mantan Kepala Dinas PUPR Pemprov Sumut), Rasuli Efendi Siregar (eks Kepala UPTD Dinas PUPR Gunung Tua), dan Heliyanto (Pejabat Pembuat Komitmen Satker PJN Wilayah I Sumut).
Hebatnya lagi, para tersangka dalam kasus ini ditangkap melalui dua operasi tangkap tangan (OTT) yang spektakuler.
Nilai proyek yang diduga penuh dengan manipulasi dan mark-up ini mencapai angka yang sangat fantastis, yaitu Rp 231,8 miliar!
Menurut data dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Medan, jadwal Khamozaro sangat padat. Bahkan, ia telah dijadwalkan untuk memimpin sidang tuntutan terhadap dua terdakwa lainnya dalam kasus yang sama.
Akhirun Piliang dan Rayhan Piliang akan menghadapi sidang tuntutan tepat satu hari setelah peristiwa kebakaran hebat yang menimpa rumahnya.
Ini membuktikan komitmen dan profesionalismenya yang tinggi di tengah musibah pribadi.
Dapatkan juga berita teknologi terbaru hanya di newtechclub.com
