Manado  

PT MSA Pertanyakan Maksud Apresiasi dari Kedua Mantan Karyawan

Exposenews.id, MANADO Penasehat Hukum PT. Millenium Star Alvia (MSA) Alfian Boham, SH angkat bicara terkait dengan pertemuan kedua mantan karyawan MSA Deisi dan Joice bersama dengan serikat buruh di Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Sulut, beberapa hari lalu. Disampaikan Alfian bahwa pada pertemuan lalu yang ada malah Disnakertrans Sulut memuji PT MSA yang dinilai mampu menciptakan lapangan pekerjaan dan mengurangi tinggkat pengangguran.

“Kemudian disampaikan dinas bahwa dasar UU Cipta Kerja No11 tahun 2020 soal hal-hal lain yang menjadi temuan di dalam PT MSA memang saat ini dalam proses perubahan dan perbaikan,” jelas Alfian kepada Exposenews.id, Kamis (13/2/2025).

Ditambahkan Alfian bahwa dirinya menyoroti tentang masalah apresiasi yg dipersoalkan pihak serikat buruh dan advokat dari Deisi dan Joice. Menurutnya hal itu kurang etis dan hal tersebut memperlihatkan ketidak profesionalnya para pengacara dan FSPMI seakan-akan memaksa pihak Disnaker agar menghukum pihak PT.MSA.

“Ketika FPSMI dan advokat berbondong-bondong ke kantor dinas tenaga kerja, saya yakin bapak-bapak dari dinas tenaga kerja bingung mau jawab apa karena tekanan dari banyak orang yang datang. Yang seharusnya FSPMI tuntut soal keputusan yang diambil oleh Dinas tenaga kerja mengenai laporan pengaduan yang sementara dalam tahap pembinaan, bukan tuntut apresiasi. Ada tidak di aturan atau undang-undang saat orang memberikan apresiasi harus dituntut secara hukum?” sebutnya lagi.

“Ini kan aneh dan menggelitik, kuasa hukum dari Deisi dan Joice serta FSPMI datang menuntut statemen dari kuasa hukum PT.MSA tentang apresiasi,” tegasnya lagi.

Selain itu pengacara MSA menyatakan terkait ijazah Deisi yg diberikan dalam bentuk foto WA nantinya akan dikembalikan oleh pemilik PT MSA secara WA juga.

(RTG)

Exit mobile version