Naik Rp230.425, UMP Sulut 2025 Sebesar Rp 3.775.425

Exposenews.id, MANADO – Upah Minimum Provinsi (UMP) Sulawesi Utara (Sulut) 2025 dan Upah Minimum Sektoral resmi disahkan Pemerintah Provinsi Sulut. Asisten 3 Pemprov Sulut Franky Manumpil mewakili Gubernur Sulut Olly Dondokambey mengumumkan UMP tersebut, di Kantor Gubernur Sulut, hari ini.

“UMP Sulut 2025 sebesar Rp 3.775.425,” tegas Franky Manumpil sambil menjelaskan kenaikan UMP ini mengacu pada Permenaker nomor 16 tahun 2024 yakni 6,5 persen,” jelasnya.

Diketahui sebelumnya UMP Sulut 2024 sebesar Rp3.545.000. Dengan demikian kenaikan UMP Sulut 2025 mencapai Rp230.425.

“Pertama kalinya juga kami umumkan upah minimum sektoral 2025 naik 2,5 persen dari UMP 2025 yakni sebesar Rp 3.869.811,” imbuhnya.

Untuk sektoral ini, hanya berlaku di sektor pertambangan dan energi. Keputusan ini sesuai SK Gubernur Sulut Nomor 685/2024.

(RTG)