Baru 2.200 Petugas Penyelenggara Pilkada di Sulut Terlindungi Jaminan Sosial Ketenagakerjaan

banner 120x600

Exposenews.id, MANADO – BPJS Ketenagakerjaan Sulawesi Utara (BPJAMSOSTEK Sulut) mencatat baru 2.200 petugas penyelenggara Pilkada yang terdaftar program jaminan sosial ketenagakerjaan. Padahal potensinya bisa mencapai 45 ribuan petugas KPU dan Bawaslu se-Sulut.

“Artinya masih sangat sedikit petugas penyelenggara Pilkada yang sudah terdaftar dalam program BPJS Ketenagakerjaan,” ucap Kepala BPJAMSOSTEK Sulut Sunardy Syahid saat focus group discussion BPJAMSOSTEK Sulut bersama KPU, Bawaslu, kejaksaan, dan Pemda kabupaten/kota, di Hotel Luwansa Manado, Kamis (31/10/2024).

FGD ini membahas kepesertaan anggota badan Ad Hoc Pemilu dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan, pada tahapan pemilihan Pilkada di Provinsi Sulawesi Utara.

Sunardy Syahid, mengungkapkan Inpres Nomor 2 Tahun 2021 menginstruksikan secara tegas kepada kementerian dan lembaga negara agar memastikan perlindungan bagi penyelenggara Pemilu.

“Supaya ada perlindungan dari resiko-resiko sosial seperti sakit, kecelakaan, bahkan sampai resiko kematian saat menjalankan tugas sebagai petugas Pilkada,” ungkap Sunardy.

Dijelaskannya, penyelenggara Pilkada yang berhak didaftarkan yakni Komisioner, PPS, KKPPS, Pantarlih, Panwas, Panwascam, serta tenaga Non ASN di KPU dan Bawaslu. “Minimal terdaftar di dua program dengan iuran sekitar Rp16 ribuan,” jelas Sunardy.

“Dari diskusi ini diharapkan ada solusi agar 45 ribu petugas Pemilu dari KPU dan Bawaslu dapat ter-cover,” imbuhnya.

Sunardy bilang, BPJS Ketenagakerjaan merupakan program strategis negara untuk mencegah terjadinya rakyat miskin baru akibat resiko-resiko sosial yang tidak diharapkan.

“Jika itu terjadi pada para petugas di lapangan apalagi kalau yang bersangkutan merupakan tulang punggung, maka akan mengakibatkan hilangnya penghasilan keluarga,” katanya.

(RTG)