Exposenews.id, MANADO – Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan bahwa syarat usia calon kepala daerah dihitung sejak penetapan yang bersangkutan sebagai calon kepala daerah oleh KPU. Hal ini menjadi pertimbangan MK dalam Putusan Nomor 70/PUU-XXII/2024 yang dimohonkan Anthony Lee dan Fahrur Rozi, Selasa (20/8/2024).
Keputusan MK itu pun mendapat penolakan dari DPR RI. Legislator coba merevisi UU Pilkada tersebut secara instan.
Penolakan DPR RI menggelitik Forum Penyelamat Demokrasi dan Reformasi (F-PDR) Sulawesi Utara (Sulut). F-PDR Sulut menegaskan mendukung penuh keputusan MK tentang Pilkada.
‘Keputusan MK sudah menjadi keputusan tertinggi karena itu mutlak untuk dijalankan semua pihak tidak terkecuali,” tegas Ketua F-PDR Sulut Risat Sanger.
Risat turut mengkritisi sikap DPR RI yang “cengeng” pasca keputusan MK. “Untuk wakil rakyat di DPR RI jangan cengeng atas keputusan tersebut. Jangan kaya anak TK,” kritik Risat.
Diketahui apa yang dilakukan DPR RI memancing reaksi ribuan masyarakat yang turun berunjukrasa di beberapa kota. Mereka juga mendukung MK dalam menegakkan hukum di tanah air.
(RTG)