Exposenews.id, MANADO – Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sulawesi Utara mengembalikan dokumen syarat dukungan pasangan calon perseorangan pemilihan gubernur dan wakil gubernur Sulut atas nama Dr dr Elly Engelbert Lasut, ME, dan Billy Lombok SH. Demikian informasi yang dikutip dari Humas KPU Sulut, hari ini.
Dalam rilis tersebut tertulis jumlah dokumen syarat dukungan tidak memenuhi syarat minimal padahal jumlah sebaran dukungan memenuhi syarat minimal. Diketahui KPU Sulut menerima dokumen syarat dukungan dari kedua nama tersebut pada 12 Mei 2024 pukul 23.36 WITA.
(RTG)