JAK Sakti, SK Kemendagri Pun Mengambang

banner 120x600

Ekposenews.id,SULUT – James Arthur Kojongian (JAK) bisa dibilang salah satu tokoh politik Sulut yang memiliki ‘kesaktian’ dipanggung politik Nyiur Melambai.

Buktinya, surat keputusan (SK) dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk pemberhentian James Arthur Kojongian (JAK) sebagai Wakil Ketua DPRD Sulut dan juga pengangkatan terhadap Raski Mokodompit, sudah berada di Pemprov sejak bulan November 2023, namun herannya sampai dengan Januari 2024 ini tak kunjung tuntas.

Surat Keputusan Kemendagri tersebut sudah diterima Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulut, pihak DPRD Sulut tidak bisa mengagendakan Paripurna sebelum keluar surat pengesahan dari Pemprov Sulut.

“Tinggal menunggu surat pengantar dari Pemprov, begitu surat tersebut masuk, DPRD Sulut segera lakukan Paripurna pengambilan sumpah/janji,”ungkap Ketua DPRD Sulut Fransiscus Andi Silangen beberapa waktu lalu.

Pihak Pemprov membenarkan telah menerima surat keputusan Kemendagri tersebut seperti halnya yang disampaikan Wakil Gubernur Sulut, Steven Kandouw saat dikonfirmasi terkait surat tersebut, tak membantah.

“Ya. Memang sudah ada di Pemprov suratnya. Saya saja sudah tanda tangan,” ungkap Wagub usai paripurna di DPRD Sulut, Selasa (5/12) akhir tahun 2023 lalu.

Pun halnya dengan pengakuan dari Kepala Biro Pemerintahan Pemprov Sulut Andra Mawuntu.

“Sedang memproses surat tersebut,”singkat jawab Mawuntu ketika dihubungi via Whatsapp,Rabu (27/01/2024).

Seperti diketahui, proses usulan pergantian JAK bermula keluarnya Surat Keputusan (SK) Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Golkar nomor B-955 /GOLKAR/IV/2023 tertanggal 12 April 2023 tentang Persetujuan pergantian antarwaktu Pimpinan DPRD Provinsi Sulut sisa masa jabatan 2019-2024.

Dalam isi surat itu disebutkan, Pimpinan Pusat Partai Golkar menyetujui dan menetapkan pergantian antarwaktu Pimpinan DPRD Provinsi Sulut sisa masa jabatan 2019-2024 kepada Saudara Raski A Mokodompit.

Berdasar SK pengusulan tersebut, Kemendagri kemudian terbitkan SK pergantian JAK.