MALANG, Exposenews.id – Waduh, pecinta sepak bola Malang Raya, bersiaplah! Suasana kembali memanas. Setelah sekian lama bungkam, manajemen Arema FC akhirnya angkat bicara soal polemik sengit yang membakar jagat maya: siapa pemilik sah logo Singa Bertindik yang legendaris itu. Keputusan tegas pun mereka ambil. Bukan main-main, lho!
Langkah Hukum Dilayangkan, Manajemen Singo Edan Tak Main-main!
Bukan sekadar klarifikasi biasa. Klub kebanggaan Aremania yang dijuluki Singo Edan ini langsung bertindak nyata. Mereka resmi melayangkan surat keberatan ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum. Siapa yang mereka lawan? Pendaftaran logo Singa yang dilakukan secara pribadi oleh istri mendiang pendiri Arema, Lucky Acub Zaenal. Serius, ini baru babak baru!
Lantas, kenapa manajemen terlihat diam selama ini? Yusrinal Fitriandi, sang General Manager Arema FC, dengan tegas membantah anggapan bahwa pihaknya abai. Menurutnya, sikap diam itu adalah strategi jitu demi menjaga kondusivitas suporter di akar rumput. Jangan salah sangka dulu!
“Diam bukan berarti kami tidak bergerak. Selama ini, kami memilih pendekatan yang terukur, menahan diri, dan memperhitungkan setiap langkah. Tujuannya satu: menjaga kondusivitas seluruh keluarga besar Aremania,” tegas Yusrinal pada Sabtu (6/6/2026).
Sebelum mengambil langkah hukum, manajemen sebenarnya sudah berusaha mengedepankan jalur kekeluargaan. Mereka membuka pintu komunikasi selebar-lebarnya dengan pihak yang memiliki tautan sejarah. Namun, sayangnya, iktikad baik tersebut tak kunjung membuahkan titik temu. Akhirnya, manajemen terpaksa mengambil tindakan tegas sesuai koridor hukum. Semua demi kepastian masa depan klub profesional, tentunya!
PT AABBI Pegang Legalitas Sah, Logo Singa Mengepal Tetap Terjaga
Nah, dari sisi hukum, manajemen menjelaskan dengan gamblang. PT Arema Aremania Bersatu Berprestasi Indonesia (AABBI) adalah pemegang hak sah atas nama, logo, merek, hingga seluruh identitas komersial Singo Edan. Jangan coba-coba menggugat!
Adi Ismanto, Direktur Legal PT AABBI, memaparkan fakta penting. Perlindungan merek yang mereka kantongi di DJKI tidak hanya mengikat aspek visual, tetapi juga esensi nama. Jadi, bukan sekadar gambar singa, melainkan identitas dan nama yang mirip pun masuk dalam pertimbangan mutlak hukum merek.
Saat ini, fokus utama PT AABBI adalah memenangkan legalitas logo legendaris Singa Bertindik. Logo ini memiliki nilai historis dan ikatan batin yang begitu kuat dengan Aremania. Manajemen menilai, kepastian hukum logo ini mendesak. Mengapa? Agar tidak memicu kebingungan di kalangan suporter, sponsor, maupun mitra bisnis di masa depan. Namun, mereka memastikan logo Singa Mengepal yang digunakan Arema FC saat ini akan tetap dirawat dengan baik. Tenang saja, Aremania!
Arema Indonesia Hormati Ahli Waris, Seru Buktikan Bukan Sekadar Opini!
Di sisi lain, kisruh ini mendapat tanggapan santai namun elegan dari kubu Arema Indonesia (AI) alias Arek Malang Indonesia. Mereka menilai, ketegangan yang muncul setelah istri mendiang Lucky Acub Zaenal (Sam Ikul) mendaftarkan logo secara personal perlu diselesaikan dengan kepala dingin.
Aldiano, Media Officer Arema Indonesia, menyatakan bahwa jalur hukum di DJKI adalah tempat terbaik untuk menguji klaim masing-masing pihak. Pihaknya sangat menghormati langkah yang ditempuh keluarga almarhum Sam Ikul. Wajar, dong? Sebab, sejarah mencatat Lucky Acub Zaenal sebagai kreator utama dan tokoh sentral di balik lahirnya logo Singa yang ikonik tersebut.
“Sebagai ahli waris, tentu mereka memiliki hak penuh untuk memperjuangkan apa yang mereka yakini. Pak Lucky adalah sosok pencipta logo tersebut, meskipun sempat didaftarkan atas nama Yayasan Arema. Jadi, sangat wajar jika keluarga memiliki kepentingan emosional yang besar untuk menjaga warisan almarhum,” pungkas Aldiano saat dikonfirmasi Minggu (7/6/2026).
Lebih jauh, Aldiano mendorong semua pihak untuk membuktikan dokumen legal, bukan sekadar opini di media sosial. Menurutnya, adu argumentasi sebaiknya tidak dilempar liar di medsos, melainkan diuji langsung lewat instrumen hukum negara. Di sanalah nanti akan teruji siapa yang memiliki dasar hukum dan dokumen paling kuat. Jelas, kan?
Pahami Bedanya: Hak Cipta Karya vs Hak Merek! Jangan Sampai Salah Paham
Aldiano juga memberikan edukasi penting untuk publik. Masyarakat harus bisa membedakan secara jernih antara hak atas karya cipta grafis dengan hak komersial pendaftaran merek. Jangan sampai rancu!
Perdebatan soal apakah logo tersebut dulu didaftarkan atas nama personal atau di bawah yayasan, harus dikaji mendalam berdasarkan bukti otentik tertulis. Bukan sekadar klaim sepihak yang bikin gaduh.
“Yang paling krusial sekarang adalah mencari solusi terbaik dan saling menghormati proses yang sedang berjalan. Jangan sampai polemik ini justru kontraproduktif dan memecah belah keluarga besar Arema di akar rumput,” tegas Aldiano.
Harapan Besar: Kondusivitas Terjaga, Hukum Bicara
Di akhir pernyataannya, Arema Indonesia berharap situasi sepak bola Malang Raya tetap kondusif. Pihaknya memilih berdiri di posisi netral dan mempercayakan muara akhir perselisihan ini kepada lembaga hukum yang berwenang.
“Posisi kami jelas: menghormati semua pihak yang terlibat dalam sejarah. Biarkan proses hukum berjalan di jalurnya. Semoga nantinya lahir keputusan yang adil dan menjadi solusi terbaik bagi semua,” pungkas Aldiano.
Satu hal yang pasti: nasib logo Singa Bertindik kini berada di tangan hukum. Siapakah pemenangnya? Hanya waktu dan bukti yang akan menjawab! Pantau terus, Aremania!
Dapatkan juga berita teknologi terbaru hanya di newtechclub.com
