Bawaslu Minsel: 556 APK Langgar Aturan!

Franny Sengkey. foto komentaren.
banner 120x600

Exposenews.id, Amurang – Bawaslu Minahasa Selatan (Minsel) temukan sebanyak 556 alat peraga kampanya (APK) yang dipasang di luar ketentuan yang berlaku. Anggota Bawaslu Minsel Franny Sengkey SE SH, menuturkan jumlah ini didapat dari hasil pengawasan panwas kecamatan yang tersebar luar di 17 kecamatan dan tersebar di 177 desa kelurahan di Minsel.

Terkait dengan temuan ini, Bawaslu Minsel telah surati KPU Minsel untuk menginformasikan pelanggaran tata cara pemasangan APK.

Selain itu Bawaslu Minsel juga telah menyurat ke Pemda Minsel untuk lakukan penertiban terkait APK yang langgar aturan tersebut.

Dijelaskan Sengkey, otoriras untuk menurunkan dan menertiban APK langgar aturan tersebut adalah domainnya pemda melalui pihak Pol PP Minsel. Sengkey menambahkan data hasil pengawasan ini masih dinamis dan bisa berubah seiring kondisi di lapangan, ada yang koreksi pemasangan, ada yang berpotensi pemasangan baru.

“Kita akan lakukan kordinasi dengan pemda untuk penertiban APK yang pemasangannya langgar aturan,” ujar Sengkey.

Tabel Rincian Pemasangan APK Tidak Sesuai Aturan:

 

(RTG)