Gaji ASN, TNI/Polri dan Pensiunan Resmi Naik 1 Januari 2024

Menteri Keuangan Sri Mulyani
banner 120x600

Exposenews.id, Jakarta – Kabar baik dari Kementerian Keuangan bagi aparatur sipil negara (ASN), anggota TNI/Polri hingga pensiunan. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memastikan gaji mereka naik mulai 1 Januari 2024, meski peraturan pemerintah (PP) yang mengaturnya belum rampung.

“ASN, TNI, Polri dan pensiunan disampaikan Bapak Presiden, nanti kita sampaikan begitu RPP sudah selesai, artinya tidak dikurangi, mulainya 1 Januari,” katanya, Selasa (2/1/2024).

Sri Mulyani mengatakan, PP tersebut akan terbit secepatnya. Dia mengatakan, kalapun PP terbit lebih dari tanggal 1 Januari, hak ASN tetap dibayarkan.

“Kalau lewat dari 1 Januari haknya tetap dibayarkan untuk 1 Januari, kan 12 bulan gitu ya,” katanya.

Kenaikan gaji ASN ini juga dipastikan oleh Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis Yustinus Prastowo.

“Sebagaimana disampaikan Presiden Jokowi sebelumnya, kenaikan gaji di tahun 2024 untuk PNS/anggota TNI/anggota Polri/Pensiunan dan tunjangan Veteran/PPPK berlaku sejak 1 Januari 2024,” kata Prastowo dalam akun X pribadinya, dikutip Selasa (2/1/2024).

Prastowo menyebut saat ini pemerintah sedang merampungkan serangkaian aturan yang cukup banyak terdiri dari:

1. Peraturan Pemerintah untuk:
– Gaji PNS
– Gaji TNI
– Gaji Polri
– Pensiun PNS
– Pensiun TNI
– Pensiun Polri
– Tunjangan Veteran

2. Peraturan Presiden (Perpres) untuk gaji PPPK

“Mohon tetap tenang. Hak tetap dibayarkan sejak 1 Januari 2024 melalui mekanisme rapel seperti yang sudah pernah dilakukan,” ucap Prastowo.

(RTG)