Manado  

Laporan RAKO Dinilai Hambat Pembangunan Manado

Kantor Wali Kota Manado.

Exposenews.id, MANADO – Laporan LSM Rakyat Anti Korupsi (RAKO) terkait dugaan korupsi Kota Manado yang dilaporkan berkali-kali ke aparat penegak hukum, hingga kini belum ada yang direspon. Laporan tersebut dinilai sebagian orang menghambat pembangunan Kota Manado, padahal pembangunan di Manado lagi gencar-gencarnya.

Christy Tampingangoy, salah satu warga Manado mengatakan banyak proyek-proyek unggulan yang mendarat di Kota Manado di masa kepemimpinan Wali Kota Andrei Angouw. Menurutnya kota Manado saat ini punya wajah yang beda dari tahun sebelumnya, dan sudah sangat maju.

“Sekarang itu Manado sudah beda. Sudah banyak pembangunan yang langsung dirasakan oleh kami sebagai warga,” ujarnya.

Ibu dua orang anak itu mengatakan pembangunan Manado mulai dari Pasar Bersehati, hingga pedestarian sukses mengubah wajah kota Manado. Dirinya berharap pembangunan yang sudah baik ini tidak dirusak oleh segelintir orang dengan kepentingan tertentu.

“Alangkah baiknya kita dukung sama-sama. Jangan menghambat pembangunan dengan isu-isu atau laporan yang tidak mendasar,” ungkapnya.

“Sekarang Manado sudah maju dan arahnya sudah tepat. Jangan rusak pembangunan yang baik ini dengan laporan-laporan yang tak mendasar,” ucapnya.

Hal senada diungkapkan Pemerhati Ekonomi Perkotaan Sulut Andreas Sabawa. Ia mengatakan banyak laporan soal dugaan korupsi yang tak jalan menandakan ketidakmatangan sebuah LSM dalam mengumpulkan bukti-bukti.

“Semua LSM bisa lapor. Tapi kalau tidak jalan kan cuma asal bunyi saja. Artinya laporan tersebut tidak matang,” ujarnya.

Ia menambahkan LSM harusnya lebih teliti dalam memberikan laporan.

Jangan hanya membaca satu aturan saja lalu seenaknya membuat laporan.

“Minimal harus update soal aturan agar tidak terkesan cari penggung saja dan mencari-cari kesalahan pemerintah,” tegas dia.

Andreas pun meminta agar LSM Anti Korupsi di Sulut lebih teliti dalam membawa laporan ke penegak hukum.

“Jangan cuma bawa laporannya, difoto dan diberitakan. Padahal aturannya ngawur, karena bisa saja mengarah kedugaan fitnah dan hoax” tandasnya.

Sementara, Harianto Nangana, Ketua LSM RAKO, mengaku kecewa dibilang menghambat pembangunan Kota Manado. Menurutnya, RAKO mengawal pembangunan dari ancaman oknum-oknum perilaku koruptor.

“Kita hambat perilaku koruptor dan oknum-oknum yang menikmati hasil korupsi,” kata Harianto melalui pesan singkatnya.

Harianto menjelaskan RAKO bergerak berdasarkan Undang-undang nomor 31 tahun 1999 pasal 41 tentang tindak pidana pemberantasan korupsi yang menitikberatkan peran serta masyarakat. Jadi menurutnya jika ada yang menyatakan RAKO menghambat pembangunan, oknum yang bilang itu bukan masyarakat anti korupsi.

“Kami juga merupakan LSM yang tidak pernah terlibat proyek maupun meminta proyek. Kami hanya menjalankan amanat undang-undang tersebut,” pungkasnya.

(RTG)

Penulis: Ronald GintingEditor: Redaksi
Exit mobile version