Nasib Prabowo Ditangan MK Hari Ini Bisa Nyapres atau Tidak

Mahkamah Konstitusi RI
banner 120x600

 

Exposenews.id,JAKARTA- Hari ini dijadwalkan Mahkamah Konstitusi (MK) akan membacakan putusan sejumlah gugatan syarat usia Calon Presiden dan Wakil Presiden. Hal ini terlihat dari laman resmi MK bahwa acara pengucapan putusan bertempat di Gedung MKRI 1 lantai 2.

 

Sidang sesuai agenda akan dimulai pukul 10.00 WIB.

 

Dari laman MK, ada lima gugatan pengujian materiil tentang Undang-Undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Pertama ada perkara No 93/PUU-XXI/2023 dengan pemohon Guy Rangga Boro SH, Kedua no 96/PUU-XXI/2023 pemohonnya Riko Andi Sinaga, Ketiga permohonan yang diajukan oleh Wiwit Ariyanto, Rahayu Fatika Sari, dan Rio Saputro, dengan nomor perkara 102/PUU-XXI/2023, keempat perkara No 104/PUU-XXI/2023 dengan pemohon Gulffino Guevarrato dan kelima gugatan No 107/PUU-XXI/2023 oleh Rudy Hartono SH,MH.

 

Gugatan meminta antara lain MK menetapkan usia 40 tahun sebagai batas minimal dan 70 tahun batas maksimal usia Calon Presiden dan Wakil Presiden.

 

Jika gugatan ini dikabulkan MK, maka Prabowo Subianto tidak bisa mencalonkan diri pada Pemilihan Presiden 14 Februari mendatang.(ily)