Exposenews.id, BITUNG – Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Bitung deklarasi antikorupsi, Senin (23/10/2023). Deklarasi ini disampaikan Kepala Kantor BPN Bitung beserta dengan seluruh pegawai ketika mengikuti Deklarasi Antikorupsi Kementerian ATR/BPN secara daring melalui aplikasi zoom yang dipandu Menteri ATR/BPN, Hadi Tjahjanto.
Menariknya, deklarasi tersebut juga diikuti anggota keluarga, yaitu suami dan istri pegawai. Tujuannya agar ada pemahaman dan sikap yang sama dalam suatu keluarga untuk mencegah terjadinya korupsi.
Deklarasi Antikorupsi Kementerian ATR/BPN dilakukan dengan cara yang unik. Suami atau istri membisikkan kepada pasangannya pegawai ATR/BPN kata-kata motivasi “Jangan korupsi ya, ingat keluarga di rumah”.
Kepala BPN Kota Bitung, Budi Tarigan mengatakan, penguatan gerakan antikorupsi di BPN Bitung sudah dimulai setahun lalu dengan melaksanakan pembangunan zona integritas menuju wilayah bebas korupsi (WBK).
“Hasilnya saat ini kami menjadi satu-satunya Kantor Pertanahan (BPN) di Sulawesi Utara yang berhasil lolos seleksi di tingkat nasional untuk mendapatkan status sebagai satuan kerja dengan predikat wilayah bebas korupsi. Saat ini melalui tahapan penilaian oleh KemenPANRB,” ujarnya.
Proses penilaian, kata Budi dimulai dari seleksi administrasi, penyampaian program secara daring, dan verifikasi lapangan yang dilakukan tim KemenPANRB dengan melihat secara langsung inovasi-inovasi layanan dalam pembangunan zona integritas WBK di Kantah Bitung.
“Saat ini kita tinggal menunggu pengumuman hasil seleksi. Kita berharap Kantah Bitung bisa meraih predikat WBK tersebut. Dengan predikat ini, kita akan menjadi model penerapan pembangunan zona integritas menuju wilayah bebas korupsi di Provinsi Sulawesi Utara,” katanya.
Budi menjelaskan, inovasi layanan di Kantah Bitung diantaranya melalui selebaran, brosur, banner maupun postingan di media sosial yang berisi ajakan dan kampanye kepada masyarakat terkait pemberantasan korupsi.
“Saat masuk ke Kantah Bitung banyak selebaran yang mengimbau kepada seluruh pengguna layanan kita untuk tidak memberikan sesuatu kepada petugas kita di kantor maupun di lapangan,” jelasnya.
Selain itu, menurut Budi Kantah Bitung tidak lagi menerima pembayaran secara tunai. Pembayaran PNBP diharuskan melalui mesin EDC, kantor pos, maupun bank.
“Kita juga menerapkan acces door dan CCTV yang memantau semua loket layanan sehingga mencegah terjadinya pemberian-pemberian yang tidak sesuai ketentuan,” terang Budi.
Ia mengatakan, khusus petugas pertanahan di lapangan yaitu petugas ukur dan tim pemeriksa tanah, sudah dilengkapi dengan surat tugas yang didalamnya berisi nomor aduan kepala kantor, sehingga masyarakat bisa mengadukan perilaku aparat lewat nomor tersebut.
“Jika tidak punya surat tugas artinya bukan petugas resmi ATR BPN. Intinya kita ingin agar masyarakat tidak memberikan sesuatu berupa pemberian kepada pegawai kita di kantor maupun di lapangan,” ungkap Budi.
Menurutnya, upaya-upaya pencegahan korupsi dalam pelayanan publik khususnya layanan pertanahan di Kantah Bitung, untuk memberi kesadaran kepada masyarakat agar tidak memberikan sesuatu kepada petugas pertanahan.
“Selama setahun kami membangun zona integritas ini belum ada laporan mengenai perilaku petugas kita di lapangan. Kita juga ingin merubah persepsi masyarakat tentang layanan pertanahan yang lama, berbelit-belit, dan memberikan kepastian bagi masyarakat dari segi penyelesaian layanan, dan biaya” pungkas Budi.
Diketahui, deklarasi antikorupsi Kementerian ATR/BPN digelar serentak di 33 kantor wilayah pertanahan provinsi dan 479 Kantah kabupaten/kota se-Indonesia.
(RTG)