Siapakah Almas Tsaqibbirru yang Gugatannya Diterima MK?

Almas Tsaqqibiru (Sumber: Istimewa Instagram)
banner 120x600

 

Exposenews.id,JAKARTA- Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian gugatan uji materil Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) terkait batas usia capres-cawapres yang dilayangkan pemohon Almas Tsaqibbirru dalam gugatan nomor 90/PUU-XXI/2023 di Jakarta Senin (16/10)

 

Dalam putusannya, MK menilai, kepala daerah berusia 40 tahun dan sudah berpengalaman menjadi kepala daerah dianggap layak maju sebagai capres dan cawapres.

 

Gugatan Almas ini tentu saja menjadi angin segar bagi Partai Gerindra yang ingin menjadikan putra Presiden Joko Widodo, Gibran Rakabuming Raja sebagai pasangan Prabowo Subianto dalam pemilihan Presiden dan Wakil Presiden pada Pemilu 2024 nanti.

 

Walikota Solo ini dipastikan bisa mencalonkan atau dicalonkan sebagai Presiden dan Wakil Presiden Pada Pemilu 2024.

 

Lalu siapa sebenarnya Almas Tsaqqibiru?

Tidak banyak informasi tentang sosok pengugat uji materiil Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum ini. Namun dilansir dari berbagai sumber, Almas Tsaqibbirru Re A lahir di Solo, Jawa Tengah pada 16 Mei 2000. Dia merupakan mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Surakarta (Unsa).

Almas diketahui saat ini tercatat sebagai mahasiswa semester VIII. Dia tinggal di daerah Ngoresan, Kelurahan Jebres, Surakarta.

Akun instagram atas namanya pun baru dan dikunci.

Pemuda berusia 23 tahun ini anak dari Boyamin Saiman, Koordinator Masyarakat Anti-korupsi Indonesia (MAKI).  Saat pembacaan putusan oleh MK, Almas tidak hadir dan hanya dihadiri oleh kuasa hukumnya Arif Sahudi.(ily)