THL 2024 Aman, Henry Walukow : Pemerintah Punya Solusi

Exposenews.id, SULUT – Menyusul rencananya akan menghapuskan tenaga kerja honorer atau tenaga kerja non-ASN yang rencananya akan dimulai pada 2024 tahun depan.

Keputusan tersebut dilakukan berdasarkan Peraturan Pemerintah No.49/2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), pegawai non-ASN yang bertugas di instansi pemerintah sebenarnya dapat diangkat menjadi PPPK jika yang bersangkutan memenuhi persyaratan.

Khusus untuk Sekretariat DPRD Sulut hanya dialokasikan formasinya sebanyak dua orang untuk tahun 2024.
Sementara itu, Sekertaris Komisi I Hendry Walukow menegaskan perlu dicari solusi tanpa harus melanggar aturan.

“Ini menyangkut pelayanan, ini persoalan mata pencaharian jangan sampai terjadi pengangguran masal,”politisi Demokrat dari Dapil Minahasa Utara – Bitung.

Tegas Walukow, para THL yang diangkat ini punya keahlian khusus.

“Kehadiran THL sangat membantu dalam pelayanan menopang kinerja para ASN,”ucapnya.

Setahu Walukow, saat melakukan kunjungan kerja ke Badan Kepegawaian Nasional beberapa waktu lalu, Pemerintah Pusat sedang mencari solusi bagi THL.

“Kami sempat ke BKN, penjelasan yang diterima bahwa THL akan dihilangkan bertahap, sehingga untuk tahun 2024 mereka masih tetap akan dipekerjakan,”jelasnya.

Berdasar penjelasan BKN disaat itu, solusi yang kini dipikirkan pemerintah pusat adalah dengan mempertahankan THL yang tidak terakomodir P3K.

“Ditahun 2024 memang nama THL akan dihilangkan, tapi mereka yang tidak terakomodir akan dipakai dengan nama yang berbeda, semacam outsourcing atau tenaga pihak ketiga yang diperbantukan,”tandasnya.

Senada dengan Walukow, Ketua Komisi I Raski Mokodompit menegaskan akan memanggil Organisasi Kepegawaian (Orpeg) dan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulut.

“Awal pekan depan, Komisi I akan memanggil dua instansi ini untuk mendapatkan solusi penambahan alokasi formasi P3K di Setwan,”ungkap Raski, Senin (02/10/2023).

Informasi dari Kepala BKD Pemprov Sulut Jemmy Kumendong, alokasi formasi di Setwan tersebut telah melalui pengkajian.

“Penentuan jumlah alokasi formasi P4K dilakukan berdasarkan Analisis Beban Kerja (ABK) dan Analisis Jabatan (Anjab) yang ada,”jelas Kumendong, Senin (03/10/2023) via WA.

Menanggapi kemungkinan bisa terjadi penambahan alokasi formasi P3K di Setwan Sulut, Kumendong menjelaskan tahapannya

“Itu sudah formasi dari pusat, jika akan ditambah, maka Setwan DPRD Sulut dalam Penyusunan Formasi berdasarkan ABK dan Anjab harus membuka ruang jabatan utk tahun 2024,”jelasnya.

Exit mobile version