Exposenews.id, SULUT – Menyusul rencananya akan menghapuskan tenaga kerja honorer atau tenaga kerja non-ASN yang rencananya akan dimulai pada 2024 tahun depan.
Keputusan tersebut dilakukan berdasarkan Peraturan Pemerintah No.49/2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), pegawai non-ASN yang bertugas di instansi pemerintah sebenarnya dapat diangkat menjadi PPPK jika yang bersangkutan memenuhi persyaratan.
Khusus untuk Sekretariat DPRD Sulut hanya dialokasikan formasinya sebanyak dua orang untuk tahun 2024.
Menanggapi ini, Komisi I DPRD Sulut segera mengambil sikap.
Ketua Komisi I Raski Mokodompit menegaskan akan memanggil Organisasi Kepegawaian (Orpeg) dan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulut.
“Awal pekan depan, Komisi I akan memanggil dua instansi ini untuk mendapatkan solusi penambahan alokasi formasi P3K di Setwan,”ungkap Raski, Senin (02/10/2023).
Informasi dari Kepala BKD Pemprov Sulut Jemmy Kumendong, alokasi formasi di Setwan tersebut telah melalui pengkajian.
“Penentuan jumlah alokasi formasi P3K dilakukan berdasarkan Analisis Beban Kerja (ABK) dan Analisis Jabatan (Anjab) yang ada,”jelas Kumendong, Senin (03/10/2023) via WA.
Menanggapi kemungkinan bisa terjadi penambahan alokasi formasi P3K di Setwan Sulut, Kumendong menjelaskan tahapannya
“Itu sudah formasi dari pusat, jika akan ditambah, maka Setwan DPRD Sulut dalam Penyusunan Formasi berdasarkan ABK dan Anjab harus membuka ruang jabatan utk tahun 2024,”tandasnya.