Exposenews.id, MANADO – Balai Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan keamanan Hasil Perikanan Manado secara rutin setiap tahunnya melaksanakan Pekan Pelayanan Publik. Pekan Pelayanan Publik ini dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan publik.
Tahun ini, pelaksanaan Pekan Pelayanan Publik memberikan apresiasi dan penghargaan kepada kepada beberapa instansi terkait, salah satunya adalah PT Angkasa Pura I. Selain itu, diadakan juga penandatanganan perjanjian kerjasama antara Balai Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan dengan PT Angkasa Pura I dalam hal pengawasan dan pemeriksaan lalu lintas ikan dan hasil perikanan di wilayah Bandara Sam Ratulangi Manado.
“Kerjasama saat ini sangat membantu kami sehingga kasus-kasus pelanggaran sumber daya ikan saat ini berkurang jauh dan beberapa kali adanya kasus pelanggaran pengiriman secara ilegal atau tidak sesuai dengan ketentuan yang ada selalu dapat dicegah karena berkat bantuan dari petugas Avsec dari pihak PT Angkasa Pura I,” ujar Muhlin, Kepala Balai Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM) Manado dalam sambutannya pada pembukaan acara sosialisasi standar pelayanan publik serta pengenalan ikan yang dilindungi atau diatur pemanfatannya yang dihadiri beberapa petugas Avsec dari PT Angkasa Pura I dan beberapa pelaku usaha perikanan.
Selain itu, dalam pelaksanaan pekan pelayanan publik penghargaan juga diberikan kepada para pelaku usaha perikanan diberikan kepada 3 pelaku usaha yang terbaik yaitu PT Chen Woo Fishery, PT Horiguchi Insani selaras, PT Marina Nusantara Selaras pelayanan yang terbaik pada wilayah kerja Balai karantina ikan untuk memberikan semangat dalam memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat dan pegawai Avsec Security dari PT. Angkasa pura atas dedikasi mereka mengawasi pengiriman secara ilegal atas sumber daya ikan atau perikanan.
Tujuan dari sosialisasi ruang lingkupnya adalah bagaimana diseminasi, informasi dan pertukaran informasi terkait dengan regulasi terkait menyelenggarakan pelayanan sesuai standar pelayanan dan pengenalan berbagai jenis ikan yang diatur dalam regulasi dan berbagai modus operandi yang sering terjadi pengiriman pada lalulintas melalui udara secara ilegal untuk sumber daya ikan atau perikanan.
(RTG)