Keluhkan Susah Dapat Ijin Tambang Galian C, Arie Bororing : Disuruh Melapor Dulu Pa 01 atau 02, Maindoka : Tidak Pernah Mengeluarkan Pernyataan Itu

Exposenews.id, MINAHASA – Pernyataan mengejutkan dilontarkan oleh warga Desa Sea Kecamatan Pineleng Kabupaten Minahasa digelaran Sosialisasi Rancangan Peraturan Daerah (Sosranper) tahun 2023 oleh anggota DPRD Sulut Inggrid Sondakh, Sabtu (29/07/2023).

Arie Bororing warga desa Sea yang juga mantan Birokrat Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulut saat menyampaikan aspirasi terkait Perda mengeluhkan soal sulitnya mendapatkan ijin pertambangan galian C.

“Saya kira ada perda yang perlu ditinjau lagi dibidang pertambangan ini, tentang pungutan iuran hasil olahan batu,memang ini memperihatinkan karena perda yang dibuat hanya menguntungkan pengusaha besar sehingga penyusunannya mungkin dilakukan tidak berdasarkan kajian yang tepat sehingga saya melihat kenyataan dilapangan yang menikmati pengusaha besar sementara pengusaha kecil yang mengelola tambang batu itu kalau mengikuti aturan yang ada, tidak akan mendapatkan manfaat,” tukas Arie Bororing.

Ia mencotohkan, retribusi iuran batu dasar dipatok 20 persen dari hasil yang didapat.

“Iuran untuk batu dasar, itu peraturan daerah bahwa pungutan disitu berdasarkan kalau tidak salah prosentase hasil 20 persen misalnya kalau 1 kendaraan misalnya ada 4 sampe 5 kubik itu 20 persen dari situ dibayar sebagai retribusi daerah. Saya melihat sungguh ironis dibanding dengan pengusaha kalau yang mengelola batu itu menjadi kerikil atau pasir itu dia jauh lebih untung karena nilainya sudah sangat besar sementara retribusi yang dibayar sangat kecil terjadi penyimpangan disitu, misalnya 1 dam, saya pernah terlibat disitu, secara teknis belum non teknis, saya lihat ternyata ini aturan cuma mohon maaf peraturan ini berpihak bagi pengusaha dan siapa yang berkuasa, kalau dia berkuasa pasti dia semena mena mendapatkan ijin tapi kalau lawan dari partai pengusaha pasti dia tidak mendapat ijin ini kasus yang saya alami,”tegas Bororing.

Tudingan miring dilontarkan Bororing soal ketidak berpihakan pemerintah dalam mengeluarkan ijin pertambangan galian C.

“Pengusaha bukan penguasa coba Pi urus ijin, Kalau mau keluar ijin. Disuruh melapor dulu pa kosong 1 atau kosong 2 dan itu yang saya alami. Padahal maksud saya ingin menghidupi masyarakat yang ada di desa sea khususnya sea induk, karena kita orang sea kita suka itu penambang penambang batu di desa sea mendapatkan manfaat dari usaha saya, tapi bagimana dorang tutup tidak mengeluarkan ijin, padahal ijin dari kabupaten Minahasa sudah saya ikuti tinggal mo lapor ke kosong satu dan kosong dua yang tidak saya lakukan, padahal saya kenal tapi tidak mampu saya lakukan,”tukasnya.

Sementara itu,ditempat dan hari yang berbeda,Kepala Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulut Fransiscus Maindoka membantah pernyataan , Senin (31/07/2023) via Ponsel.

Maindoka tegas bantah mengeluarkan pernyataan perihal menghadap Kosong satu dan Kosong dua.

“Tidak pernah mengeluarkan pernyataan harus menghadap ke Kosong satu atau Kosong dua,”kata Maindokan.

Ditegaskan Maindoka, untuk ijin yang dimintakan Bororing tidak dikeluarkan oleh dinasnya.

“Tidak ada itu karena ijin dikeluarkan oleh Dinas PTSP,” jelasnya.

Namun Kepala Dinas ESDM ini mengakui pernah ketemu dengan Arie Bororing.

“Pernah ketemu dan saya sudah arahkan permohonannya ke Dinas PMPTSP (Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu,Red),”tandasnya.(Obe)

Exit mobile version