Exposenews.id, MINUT – Bupati Minahasa Utara (Minut) Joune Ganda SE MM MAP MSi mengikuti secara virtual Rapat Paripurna tentang penyampaian Kebijakan Umum Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) APBD Tahun Anggaran 2024, Sabtu (15/7/2023).
Dalam sambutannya, Bupati JG menyampaikan, penyusunan KUA dan PPAS merupakan upaya untuk mencapai visi, misi, tujuan dan sasaran yang ada dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) untuk periode satu tahun yaitu tahun 2024, penanganan stunting, penurunan dampak inflasi dan penurunan tingkat kemiskinan ekstrem.
Lanjut disampaikan Bupati JG, memperhatikan kondisi dan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) tahun anggaran 2024, Penyusunan Prioritas Plafond Anggaran Sementara tahun anggaran 2024 bertujuan:
– Sebagai rancangan program prioritas dan patokan batas maksimal anggaran yang diberikan kepada Perangkat Daerah untuk setiap program sebagai acuan dalam penyusunan RKA organisasi Perangkat Daerah sebelum disepakati dengan DPRD
– Menyusun prioritas dan sasaran pembangunan daerah tahun anggaran 2024 menurut urusan/bidang Pemerintahan Daerah, Perangkat Daerah, penanggung jawab, indikator dan target kinerja serta plafond indikatif untuk setiap program dan kegiatan.
“Kiranya dokumen yang kami ajukan ini selanjutnya dapat dibahas sesuai dengan tahapan dan jadwal serta berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang berlaku. Semoga Tuhan memberkati segala usaha kerja kita bersama dalam membangun kabupaten minahasa utara yang kita cintai,” tutup Bupati Joune Ganda dalam sambutannya melalui zoom meeting.
Berikut garis besar KUA-PPAS tahun anggaran 2024:
pada sisi pendapatan diproyeksikan sebesar Rp.1.016.037.157.117
– Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp.116.533.157.117
– Pendapatan transfer sebesar Rp.877.359.000.000
– Lain-lain Pendapatan Daerah sebesar Rp.22.145.000.000
Dari rencana penerimaan pendapatan dan pembiayaan daerah tahun anggaran 2024, maka anggaran yang dapat dimanfaatkan untuk belanja daerah tahun 2024 adalah diproyeksikan sebesar Rp1.018.037.157.117.
– Belanja Operasi Rp721.535.322.956
– Belanja Modal Rp102.316.778.392
– Belanja Tidak Terduga Rp 3.936.861.103
– Belanja Transfer Rp190.248.194.666 dan,
– Penerimaan Pembiayaan Rp2.000.000.000
Sebelumnya, Ketua DPRD Minut Deny Lolong SE menjelaskan, sebagaimana diatur dalam pasal 90 ayat (1) peraturan pemerintah nomor 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah, bahwa kepala daerah menyampaikan rancangan KUA dan rancangan PPAS kepada DPRD paling lambat minggu kedua Juli untuk dibahas dan disepakati bersama antara Kepala Daerah dan DPRD.
Selanjutnya, berdasarkan pasal 16 peraturan pemerintah nomor 12 tahun 2018, tentang pedoman penyusunan tata tertib DPRD Provinsi, Kabupaten, dan Kota, bahwa dokumen tersebut akan dibahas oleh Badan Anggaran (BANGGAR) bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) sebelum disepakati menjadi Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafond Anggaran Sementara (PPAS), yang ditandatangani oleh Bupati Minahasa Utara dan Pimpinan DPRD Kabupaten Minahasa Utara dalam rapat paripurna.
Turut hadir, Wakil Bupati Kevin Wiliam Lotulong SH MH, Anggota DPRD Minut, Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Kepala-kepala OPD, Direktur RSUD, Direktur PDAM serta Direktur Utama PUD Klabat.
(**/Eba)