Exposenews.id, Bitung – Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Bitung menjelaskan perlawanan terhadap serangan sertipikat hak milik (SHM) nomor 249/Pinasungkulan di atas tanah SHM nomor 149/Pinasungkulan. Penjelasan ini sebagaimana disampaikan Kepala BPN Bitung, Budi Tarigan, dalam keterangan resminya kepada Exposenews.id, Sabtu (29/4/2023).
“Permasalahan yang dimaksud sebenarnya berawal dari permohonan validasi bidang tanah/ploting atau pemetaan bidang tanah Sertipikat Hak Milik No. 149/Pinasungkulan atas nama Maria Taroreh yang diajukan oleh kuasanya yaitu Jonathan Dixon Ludong, oleh karena Sertipikat Hak Milik Nomor 149/Pinasungkulan belum terpetakan pada peta pendaftaran tanah,” kata Budi Tarigan.
Disampaikan Budi bahwa pemohon dimaksud telah ditindak dengan pemeriksaan lokasi untuk mengambil koordinat batas bidang tanah SHM Nomor 149/Pinasungkulan berdasarkan penunjukan batas-batas bidang tanah yang ditunjukkan oleh Jonathan Dixon Ludong kuasa dari Maria Taroreh.
Berdasarkan penunjukan batas-batas bidang tanah Hak Milik Nomor 149/Pinasungkulan oleh Jonathan Dixon Ludong (kuasa dari Maria Taroreh) dimaksud di lapangan sudah terdapat penguasaan dari PT. Pertambangan Meares Soputan (MSM).
“Selanjutnya hasil pengambilan kordinat batas bidang tanah Sertipikat Hak Milik No. 149/Pinasungkulan berdasarkan penunjukan batas bidang tanah oleh Jonathan Dixon Ludong (kuasa dari Maria Taroreh) dimaksud telah disampaikan dalam pertemuan/ekspose yang dibahas oleh pihak Jonathan Dixon Ludong (kuasa dari Maria Taroreh) ) ), PT. Meares Soputan Mining (MSM) dan Lurah Pinasungkulan yang dilaksanakan pada tanggal 30 Maret 2023,” tambah Budi.
Dalam pertemuan ekspose dimaksud disampaikan bahwa berdasarkan hasil kekacauan batas-batas bidang tanah Sertipikat Hak Milik Nomor 149/Pinasungkulan atas nama Maria Taroreh yang ditunjukkan oleh kuasanya (Jonathan Dixon Ludong), bentuk dan batas-batasnya tidak dengan bentuk dan batas-batas bidang sesuai tanah yang ada pada Seritipikat Hak Milik No.149/Pinasungkulan, sehingga belum dapat dilakukan kekacauan/perencanaan pada peta pendaftaran tanah.
Selanjutnya kata Budi, PT. Meares Soputan Mining (MSM) menyatakan bahwa tanah yang ditetapkan sebagai batas-batasnya oleh Jonathan Dixon Ludong (kuasa dari Maria Taroreh), telah dibebaskan oleh PT. Meares Soputan Mining (MSM) dari pihak lain, yang data pengungkapannya akan diteliti kembali oleh pihak PT. Pertambangan Meares Soputan (MSM).
“Pihak Kelurahan Pinasungkulan juga tidak mengetahui secara pasti batas bidang tanah Sertipikat Hak Milik Nomor 149/Pinasungkulan,” imbuhnya.
Berdasarkan hal-hal tersebut dalam pertemuan tersebut disepakati bahwa baik pihak Jonathan Dixon Ludong (kuasa dari Maria Taroreh) dan pihak PT Meares Soputan Mining (MSM) akan memastikan kembali letak posisi bidang tanah masing-masing sesuai dokumen yang dimiliki oleh para pihak dalam rangka penyelesaian secara musyawarah mufakat.
“Berdasarkan uraian tersebut diatas sama sekali belum ada bukti Sertipikat Hak Milik Nomor 249/Pinasungkulan diterbitkan diatas Sertipikat Hak Milik Nomor 149/Pinasungkulan sehingga keberatan administrasi yang saudara Noch Sambouw, SH, MH, CMC (selaku kuasa hukum dari Jonathan Dixon Ludong) tidak dapat diterima,” tambahnya.
“Bahwa merupakan kewajiban dari setiap pemilik tanah/pemegang hak atas tanah untuk menjaga, memelihara batas bidang tanah, mengusahakan/memanfaatkan dan memelihara tanahnya termasuk menjaga dari penguasaan pihak lain,” pungkas Budi.
(RTG)