THR Karyawan PDAM Cair, Bupati Apresiasi Kinerja Roland Maringka

 

Expose news.id,MINUT – Peraturan pemerintah Nomor 15 Tahun 2023 Tentang Pembayaran THR dan gaji tigabelas, relaisasinya telah diimplementasikan oleh Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Minahasa Utara, Senin (17/4/2023).

 

Dikatakan Dirut PDAM Minut Roland Maringka, hal ini sesuai dengan Petunjuk Teknis (Juknis), pembayaran THR bisa dilakukan 10 hari sebelum Hari Raya Idul Fitri.

 

Lebih jauh ia menjelaskan, ini juga sesuai amanat Bupati Minut Joune Ganda SE,MAP,MM,MS.I, ia meminta semua pelaku sektor usaha untuk memberikan THR bagi pekerjanya.

 

Ia mengatakan, dirinya sudah merealisasikan pencairan THR bagi karyawan PDAM Muslim.

 

“Sudah diserahkan dan sesuai arahan pak Bupati agar THR ini dapat dimanfaatkan dengan sebaik mungkin. Saya serta direksi PDAM mengucapkan selamat menyambut Hari Raya Idul Fitri 1444 Hidjriah. Minal Aidin Walfaidzin,” ungkapnya.

 

Hal tersebut diapresiasi oleh Bupati Minahasa Utara Joune Ganda SE,MAP,MM,MS.I.

 

“Apresiasi kepada Dirut PDAM yang telah menindaklanjuti amanat pemerintah,” kata Ganda.

 

Bupati JG juga menghimbau masyarakat supaya tetap menjaga solidaritas. Tetap menjalin silaturahmi, saling menjaga keamanan, bersatu bahu membahu guna terjaganya hidup rukun dan damai.

 

” sangat diharapkan masyarakat Minahasa Utara supaya tetap menjaga kebersamaan. Mengutamakan persatuan dan kesatuan, saling silaturahmi dengan sesama, dan bahu membahu saling menopang satu sama yang lainnya,” tandas Bupati. (Eba)

Exit mobile version