Polda Sulut Tetapkan Ayah Tiri Almarhum Icha Sebagai Tersangka

Konfrensi Pers Dugaan Kekerasan Seksual Kepada Anak di Kota Manado
banner 120x600

Exposenews.id,MANADO Masih ingat kasus adik Icha yang meninggal 29 Desember 2021 di RSUP Prof Kandouw yang diduga sebagai korban kekerasan seksual terhadap anak?

Lama kasus ini diam, hingga Selasa (21/2) Polres Manado menggelar konfrensi pers yang menetapkan tersangka pelaku kekerasan seksual terhadap almarhumah CT atau adik Icha. Tersangka adalah ayah tiri atau ayah sambung almarhumah.

Konferensi Pers dipimpin Kapolda Sulawesi Utara Irjen (Pol) Setyo Budiyanto SH,MH didampingi Kapolres Manado AKBP Julianto Sirait, Kabid Humas Polda Sulut Kombes (Pol) Jules Abraham Abast dan jajarannya.

“Upaya-upaya penyidikan untuk menuntaskan kasus ini sebanyak 18 saksi sudah diperiksa dan melibatkan sebanyak 4 ahli, dokter hingga anggota kepolisian. Kasus ini bermula saat ibu korban Heidy Sahe melaporkan ke Polres Manado pada 28 Desember 2021,” kata Kapolda yang membeberkan kronologi awal kasus tersebut.

“Kami menjerat pasal 81 undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak di mana ancaman hukuman dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 tahun,” ujar mantan Kapolda NTT ini.

Sementara itu, Kapolres Manado membeberkan motif dari tersangka MB alias Marlon yang tidak lain adalah ayah tiri korban dimana posisinya memanfaatkan kedekatan untuk melakukan percabulan dan aktivitas seskual.

“Sakit yang menderita korban menjadi pintu masuk kami untuk membongkar masalah tersebut,”ujar Sirait.

Saat ini, ayah tiri korban sudah ditahan di Mapolres Manado untuk pemeriksaan lebih lanjut.

(ily)

Penulis: RedaksiEditor: Ronald Ginting