Bitung  

Dear Warga Bitung, Ayo Pasang Patok Tanda Batas di Bidang Tanah Milik Anda

Gerakan Masyarakat Pemasangan Tanda Batas (GEMAPATAS) di Kota Bitung pekan lalu. Istimewa.
banner 120x600

Exposenews.id, Bitung – Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Bitung mendorong warga setempat agar memasang patok tanda batas di setiap bidang tanah yang dimiliki warga. Penegasan ini sebagaimana disampaikan Kepala BPN Bitung, Budi Tarigan, Selasa (7/2/2023).

“Ayo kita pasang patok tanda batas di bidang tanah milik kita masing-masing. Dengan dipasangnya patok tanda batas oleh masing-masing pemilik tanah, diharapkan juga dapat meminimalisir konflik maupun sengketa batas tanah antar masyarakat,” kata Budi kepada Exposenews.id.

Terkait dengan patok tanda batas ini, dijelaskan Budi bahwa di seluruh wilayah Indonesia, termasuk Kota Bitung, baru saja dicanangkan Gerakan Masyarakat Pemasangan Tanda Batas (GEMAPATAS) sebanyak 1 juta patok batas bidang tanah. Program tersebut sebagai upaya dalam mengakselerasi program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).

“Untuk pencanangan GEMAPATAS di Kota Bitung sudah dilaksanakan pekan lalu di lokasi PTSL Tahun 2023. Tepatnya di Kelurahan Apela Satu dan Kelurahan Apela Dua Kecamatan Ranowulu Kota Bitung,” Budi menambahkan.

Menurutnya sebanyak 500 patok batas bidang tanah yang dipasang. Selanjutnya akan dilanjutkan dengan pemasangan seluruh tanda batas bidang tanah sebanyak 773 bidang tanah di kelurahan Apela Satu, Apela Dua, Batu Putih Atas dan Batu Putih Bawah, Kecamatan Ranowulu, serta Kelurahan Wangurer Barat Kecamatan Madidir Kota Bitung.

“Seluruh patok tanda batas dimaksud disiapkan oleh Pemerintah Kota Bitung yang telah mengalokasikan biaya persiapan PTSL Tahun 2023 melalui APBD Kota Bitung,” terangnya.

Biaya Persiapan PTSL yang dialokasikan melalui APBD Kota Bitung meliputi biaya penyediaan patok tanda batas, materai dan operasional aparat kelurahan dalam penyiapan dokumen bukti penguasaan pemilikan tanah masyarakat sehingga dalam pelaksanaan PTSL Tahun 2023 tidak ada lagi biaya yang dibebankan kepada masyarakat.

“Tujuan dari diluncurkannya GEMAPATAS di antaranya sebagai upaya untuk menggerakkan dan meningkatkan kesadaran masyarakat dalam memasang dan menjaga tanda batas tanah yang dimilikinya. Dengan dipasangnya patok tanda batas oleh masing-masing pemilik tanah, diharapkan juga dapat meminimalisir konflik maupun sengketa batas tanah antar masyarakat,” sebutnya lagi.

Dia bilang GEMAPATAS juga merupakan langkah awal dalam mempersiapkan pelaksanaan kegiatan PTSL Terintegrasi Tahun 2023. Hal ini, sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 6 Tahun 2018 tentang Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Di mana terdapat proses pengumpulan data fisik, yang sebelum pelaksanaannya dilakukan pemasangan tanda batas.

Pada tahun 2023 Kementerian ATR/BPN mendapatkan target mendaftarkan bidang tanah di Indonesia sebanyak 10 juta bidang. Karena itu dalam pelaksanaan PTSL dibutuhkan dukungan serta partisipasi aktif dari seluruh pihak, termasuk masyarakat sebagai pemilik tanah.

“Masyarakat memiliki kewajiban dalam menjaga batas tanahnya dengan memasang tanda batas tanah atau yang lebih dikenal dengan patok. Dengan partisipasi aktif dari masyarakat, masyarakat dapat secara langsung melakukan pengamanan aset dengan kepastian batas bidang tanah serta berperan aktif dalam memberantas mafia tanah,” imbuhnya.

“Masyarakat juga membantu dalam memudahkan dan mempercepat petugas pertanahan untuk mengukur dan memetakan tanah. Dengan begitu, masyarakat turut berperan dalam mewujudkan Kota Lengkap,” sambungnya.

Adapun standar patok yang benar, yakni bisa terbuat dari beton, besi atau pipa paralon dengan panjang sekurang-kurangnya 50 cm dan bergaris tengah sekurang-kurangnya 5 cm. Untuk pemasangannya sendiri, pipa paralon dimasukkan ke dalam tanah sepanjang 30 cm, sedang selebihnya 20 cm sebagai tanda di atas tanah. Patok atau tanda batas dapat menyesuaikan dengan keadaan setempat ditentukan atau dibuat dengan Keputusan Kepala Kantor Pertanahan di masing-masing kabupaten/kota.

(RTG)