Polisi Tangkap Enam Pelaku Judi Sabung Ayam di Bitung

Enam pelaku judi sabung ayam diamankan polisi.
banner 120x600

Exposenews.id, Bitung – Praktek Judi sabung ayam dan slot 4d kembali digagalkan kepolisian. Kali ini, polisi menangkap enam pelaku judi sabung ayam di Kota Bitung, Sulawesi Utara, meskipun pelaku sempat coba melarikan diri saat melihat kedatangan petugas.

Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast mengatakan, identitas keenam warga ini masing-masing berinisial OD (48), A (61), SW (48), AM (40), SS (42) dan TR (17). Mereka seluruhnya warga Bitung yang diamankan Kamis (20/10/2022) pukul 10.30 WITA.

“Mereka ditangkap saat sedang judi sabung ayam di wilayah Kelurahan Manembo-nembo Bawah, Kecamatan Matuari Kota Bitung, tepatnya di jalan masuk KEK Bitung, Kompleks Tugu Jepang,” ujarnya, Kamis (20/10/2022) malam.

Menurutnya, pengungkapan kasus judi sabung ayam dan slot game ini berkat informasi dari masyarakat. Polisi langsung ke lokasi yang dimaksud untuk melakukan penggerebekan.

“Begitu menerima informasi warga, polisi segera ke TKP dan para pelaku yang melihat kedatangan petugas sempat coba melarikan diri karena namun berhasil diamankan,” katanya.

Selain menangkap keenam pelaku, polisi menyita barang bukti 2 ekor ayam, uang tunai Rp176.000 dan 6 motor yang telah dibawa ke Mako Polres Bitung untuk diproses lebih lanjut.

Polisi pun memberikan apresiasi atas upaya warga yang melaporkan adanya praktik perjudian slot server luar khususnya sabung ayam.

“Terima kasih kepada warga yang telah melaporkan adanya perjudian tersebut. Tentunya kami berharap jika mengetahui hal serupa terkait perjudian dan gangguan kamtibmas lainnya agar segera laporkan ke petugas untuk langsung ditindaklanjuti,” ucapnya.

(RTG)