Oleh Dr. Ahmad Sofian, S.H, M.A
Dosen Hukum Pidana, Universitas Bina Nusantara dan Sekretaris Jenderal Masyarakat Hukum Pidana dan Krimonologi Indonesia (MAHUPIKI)
Exposenews.id, Manado – Jika mencermati roasting yang dilakukan oleh Komedian Mamat Alkatiri terhadap anggota DPR RI Hillary Brigitta Lasut SH, LLM, maka harus dilihat secara jeli. Pernyataan tersebut disampaikan dalam sebuah acara talkshow artinya berlangsung di depan umum.
Saat giliran komedian Mamat Alkatiri menyampaikan roasting, dia menyebutkan kata-kata “taik” dan “goblok” ditujukan kepada Hillary Brigita Lasut. Berikut ini petikan roasting yang disampaikan Mamat Alkatiri:
“Jangan takut, ayo masuk ke dalam politik! Hei, taik. Coba yang ngomong begitu orang yang bapaknya bukan anggota DPR atau yang bukan punya partai. Coba aja, Saya orang tua bukan siapa-siapa, engga punya apa-apa. Lalu, masuk politik. Emang enggak diminta duit sama partai? Goblok!”
Pernyataan di atas makin menguatkan bahwa itu ditujukan kepada seseorang yaitu Hillary Brigitta Lasut sebagai Anggota DPR RI yang diperkuat dengan pernyataan berikutnya oleh Mamat Alkatiri yakni dengan mengatakan kurang lebih bahwa “Sini kita tukar posisi, Bu Brigitta di PAW digantikan sama saya di DPR RI”.
Dalam hal roasting di dunia stand up sudah semestinya orang yang di-roasting harus hadir di lokasi. Di samping itu juga muatan materi di dalam roasting harus diketahui terlebih dahulu oleh orang yang di-roasting agar tidak menimbulkan muatan materi yang menyebabkan nama baik seseorang menjadi tercemar dan menimbulkan persepsi yang keliru di publik.
Dalam berbagai ulasan di media, beberapa ahli hukum mengkaji perbuatan Mamat Alkatiri dari Pasal 27 ayat 3 UU ITE tentang larangan mendistribusikan, mentransmisikan atau membuat dapat diaksesnya konten yang mengandung pencemaran nama baik. Ada juga yang mengkajinya dari Pasal 310 KUHP tentang pencemaran nama baik dan ada juga yang mengkajianya dari Pasal 315 KUHP tentang penghinaan ringan.
Berdasarkan potret di atas, tentu saja apa yang disampaikan oleh Mamat Alkatiri memenuhi unsur pidana. Saya cenderung berpendapat perbuatan Mamat Alkatiri termasuk dalam kategori pencemaran nama baik dan penghinaan ringan sebagaiman diatur dalam Pasal 310 dan 315 KUHP.
Berikut ini saya sampaikan argumentasi saya terkait dengan dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh oleh Mamat Alkatiri dikaitkan dengan Pasal 310 dan 315 KUHP.
Pasal 310 KUHP
Pasal 310 KUHP ini adalah pasal pencemaran nama baik seseorang, yang diserang adalah harkat dan martabat seseorang, dengan menuduh orang tersebut melakukan sesuatu, dan dilakukan di depan umum. Berikut ini rumusan Pasal 310 KUHP
“Barangsiapa sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang, dengan menuduh sesuatu hal, yang maksudnya terang supaya hal itu diketahui umum, diancam karena pencemaran, dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau denda paling banyak tiga ratus rupiah.”
Pasal 310 ayat (1) dirumuskan secara materiil sehingga akibat yang dilarang dari perbuatan tersebut harus bisa dibuktikan. Pasal ini juga dimaksudkan untuk menyerang harkat dan martabat seorang, dengan menggunakan kata-kata atau ucapan lisan atau tulisan, dengan menuduhkan suatu perbuatan tertentu serta dilakukan di depan umum. Jadi yang dituduhkan si pembuat haruslah merupakan perbuatan tertentu yang tidak benar, akibat tuduhan yang dilakukan di depan umum menyebabkan dia mendapatkan stigma negatif dari tempat kerjanya dan lingkungan tempat tinggal.
Sementara itu pernyataan Mamat Alkatiri jelas ditujukan untuk menyerang pribadi Hillary Brigita Lasut sehingga unsur objektif tentang tuduhan sesuatu pada diri Hillary Brigita Lasut terpenuhi.
Pasal 315 KUHP
Sebelum saya mengulas penerapan Pasal 315 KUHP terhadap perbuatan Mamat Alkatiri, berikut ini saya tampilkan isi Pasal 315 KUHP, sebagai berikut:
“Tiap-tiap penghinaan dengan sengaja yang tidak bersifat pencemaran atau pencemaran tertulis yang dilakukan terhadap seseorang, baik di muka umum dengan lisan atau tulisan, maupun di muka orang itu sendiri dengan lisan atau perbuatan, atau dengan surat yang dikirimkan atau diterimakan kepadanya, diancam karena penghinaan ringan dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.”
Yang menjadi objek perbuatan yang dilarang dalam pasal ini adalah unsur objektif dari “menghina yang mencemarkan nama baik”. Pasal ini dirumuskan secara formil, sehingga yang dinilai bukan timbulnya akibat yang dilarang namun ketika perbuatan menghina sudah dilakukan maka sudah cukup untuk membuktikan bahwa perbuatan tersebut telah mengandung unsur penghinaan. Perkataan yang mengandung penghinaan sudah cukup untuk membuktikan perbuatan yang terlarang, sepanjang dilakukan di depan umum atau dilakukan di depan orang yang dihinakan. Kata-kata yang mengandung penghinaan menurut R. Soesilo misalnya dengan menyebut seseorang anjing, bajingan, sundel dan sebagainya. Kata-kata yang tidak pantas yang ditujukan pada seseorang tertentu.
Jika mengacu pada perkataan yang disampaikan oleh Mamat Alkatiri, jelas perkataan tersebut ditujukan kepada Hillary Brigitta Lasut, dilakukan di depan umum dengan kata-kata yang tidak pantas berupa “taik” dan “goblok”. Kata-kata ini adalah kata-kata yang bisa ditafsirkan mengandung penghinaan ringan sebagaimana diatur dalam Pasal 315 KUHP.
Ukuran perkataan tersebut sebagai penghinaan ringan salah satunya adalah tata nilai, dan kesusilaan yang dianut di Indonesia. Penghinaan ringan tidak memandang status sosial seseorang, sehingga siapapun yang diserang dengan perkataan penghinaan dapat melaporkan kasus tersebut kepada kepolisian RI. Tentu saja kepolisian akan merespon kasus ini, apakah akan melanjutkan ke sistem peradilan pidana.