Exposenews.id, Manado – Anggota DPR RI dapil Sulawesi Utara, Hillary Brigitta Lasut (HBL) mendesak PT Tambang Mas Sangihe (TMS) berhenti beroperasi dan mengosongkan lokasi penambangan. Desakan ini dilakukan Hillary melalui surat nomor 113/S.I/DPR-RI/HBL/IX-2022 yang dikirimkan Hillary kepada PT Tambang Mas Sangihe (TMS) pada 28 September 2022. Desakan Hillary ini berdasarkan keputusan pengadilan nomor 140/B/2022/PT.TUN.JKT.
“Sebagai upaya pemerintah pusat dalam mengsinergikan kepentingan masyarakat Sulawesi Utara khususnya masyarakat Kabupaten Kepulauan Sangihe, maka bersama surat ini saya selaku wakil rakyat meminta agar PT. Tambang Mas Sangihe Menghentikan seluruh aktifitas penambangan serta Mengosongkan lokasi penambangan sesuai dengan keputusan pengadilan nomor 140/B/2022/PT.TUN.JKT,” tulis Hillary dalam surat tersebut.
Disampaikan putri Bupati Talaud Elly Engelbert Lasut dan mantan Bupati Mitra, Telly Tjanggulung, bahwa pengadilan menyatakan pertama Menyatakan Batal Surat Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 163.K/MB.04/DJB/2021 tanggal 29 Januari 2021 tentang Persetujuan Peningkatan Tahap Kegiatan Operasi Produksi Kontrak Karya PT. Tambang Mas Sangihe. Kedua, Mewajibakan Terbanding I untuk mencabut Surat Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 163.K./MB.04/DJB/2021 pada tanggal 29 Januari 2021 tentang Persetujuan Peningkatan Tahap Kegiatan Operasi Produksi Kontrak Karya PT. Tambang Mas Sangihe.
“Maka sebagai warga negara dan menjalankan korporasi yang berkepatuhan hukum untuk dapat mengikuti keputusan pengadilan yang berlaku,” imbuhnya.
“Demikian surat ini disampaikan untuk dilaksanakan, atas perhatiannya diucapkan terima kasih,” pungkasnya.
(RTG)